Home / Daerah

Jumat, 30 Desember 2022 - 07:23 WIB

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

mm Redaksi

BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam sidangnya hari ini, Kamis 29 Desember 2022, membacakan Putusan Nomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, yang amarnya antara lain Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 03 November 2022 Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang dimintakan banding tersebut. Kamis (29/12/20202).

Setelah mencermati secara seksama surat dakwaan, keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, memori banding, serta kontra memori banding, yang didukung dengan 117 dokumen barang bukti, maka Majelis Hakim Tinggi PT BNA yang ditugasi untuk mengadili perkara tersebut sepakat untuk mengambil semua pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPD Peureute Gabthat Daftar 21 Bacaleg DPRK kepada KIP Aceh Besar 

Dengan demikian maka putusan majelis hakim tingkat pertama yang antara lain amarnya berbunyi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  H. Syibral Distribusi Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah setimpal dengan kesalahannya, karena dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Ir. JOHNNERI FERDIAN, M.T.) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tolak Raqan Penyiaran Aceh Sejumlah Radio Berhenti Siaran

Majelis Hakim Tinggi tersebut yang terdiri atas; H. Makaroda Hafat, MHum, Dr Supriadi, dan Dr Taqwaddin, juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan kota, maka pengurangan penahanannya menurut Pasal 22 KUHAP adalah seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan”, ujar H. Makaroda Hafat, Hakim Ketua Majelis. []

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Daerah

BSI Adakan Kerja Sama Strategis dengan PLN UIW Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Perjuangan PSAB U-17 di Piala Soeratin

Daerah

H. Syibral : Pemberian Biasiswa menjadi Perioritas Dalam Mendukung Pembangunan SDM

Daerah

Perkuat UMKM di Aceh Besar, Pj Bupati Iswanto Resmikan Airo Life

Aceh Barat Daya

Warga Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi 

Advetorial

Reza Fahlevi & Panwaslih Simeulue Imbau Pilkada Tanpa Money Politik 

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Orientasi DPRK, Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah