Simeulue – Aktivitas PT Raja Marga yang mengelola dan membuka lahan kelapa sawit tanpa izin sah kembali menjadi sorotan. Kasus itu menambah daftar panjang permasalahan tata kelola lahan yang kerap berujung pada konflik hukum sekaligus kerusakan lingkungan, Sabtu (21/6/2025).
Menurut informasi yang diterima, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Kabupaten Simeulue. Praktik ilegal diduga melanggar ketentuan perizinan yang diatur ketat oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ahmad Hidayad, yang akrab disapa Wak Rimba, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas PT Raja Marga. Menurutnya, pelanggaran ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berdampak serius bagi lingkungan dan hak masyarakat adat setempat.
“Ini lebih dari pelanggaran administratif, karena juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keberagaman hayati di wilayah Kabupaten Simeulue,” tegas Wak Rimba.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Raja Marga belum membuahkan hasil. Perusahaan belum memberikan respons resmi atas tuduhan dugaan pengelolaan lahan tanpa izin.
Wak Rimba mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.
Surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Simeulue sudah dikeluarkan, menginstruksikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasional PT Raja Marga. Surat tersebut menjadi bukti kuat bahwa selama ini aktivitas perusahaan berjalan tanpa dasar izin yang valid.
Namun, Wak Rimba mengkritisi rencana Pemerintah Daerah Simeulue yang kabarnya tengah mempertimbangkan pemberian izin baru kepada PT Raja Marga. Ia menegaskan agar proses tersebut dihentikan terlebih dahulu sampai semua persoalan hukum diselesaikan dengan tuntas.
Kabar terbaru menyebutkan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kini sedang berada di Simeulue untuk melakukan investigasi. Wak Rimba berharap kementerian tidak setengah hati dalam menangani kasus ini.
“Presiden Prabowo Subianto sangat jelas dalam visi misinya mengenai penegakan hukum serta perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup. Jangan sampai kementerian main-main dalam persoalan seperti ini,” ujarnya.
Wak Rimba juga menegaskan, tidak ada yang menolak investasi karena memang membawa manfaat bagi daerah. Namun, PT Raja Marga diduga telah melanggar prosedur sejak awal, mulai dari pendirian pabrik hingga pembukaan lahan tanpa izin yang sesuai.
“Seharusnya, seluruh perizinan resmi diterbitkan terlebih dahulu sebelum memulai pengelolaan lahan. Jangan sampai setelah viral, izin baru diurus,” jelasnya.
Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Simeulue agar meninjau ulang rencana penerbitan izin baru untuk PT Raja Marga. Penyelesaian masalah hukum harus menjadi prioritas sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Editor: Redaksi