Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:24 WIB

Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

mm Redaksi

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerbitkan surat pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat pendanaan penanganan bencana banjir hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten/kota. Kebijakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, Kamis (4/12/2025).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, dan telah disampaikan kepada seluruh Kepala SKPA. Melalui Surat Nomor 300.2/18717, Pemerintah Aceh menegaskan perlunya penyesuaian alokasi anggaran agar pendanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, dan kebutuhan logistik dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Regional CEO BSI Aceh Lakukan Kunjungan Silaturrahmi kepada Ketua MPU Aceh
SKPA Wajib Potong Belanja Tidak Prioritas

Murthalamuddin menjelaskan bahwa surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik inti.

Besaran pemotongan diambil dari pagu belanja operasional dan belanja nonprioritas masing-masing SKPA. Setiap SKPA diminta menyampaikan rincian pemotongan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat 5 Desember 2025 untuk proses penyesuaian dalam dokumen anggaran.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar
Dialihkan ke Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Darurat

Dijelaskan bahwa seluruh dana hasil pemotongan akan diarahkan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT)serta kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Gelar Pelatihan Beauty Class

Surat tersebut juga menegaskan bahwa rasionalisasi harus dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program-program strategis dan tetap menjaga kelancaran kinerja pelaksanaan masing-masing SKPA.

“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Murthalamuddin.

Pemerintah Aceh berharap kebijakan pemotongan anggaran ini dapat mempercepat respons bencana dan memastikan seluruh kebutuhan lapangan dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

Ketua TP PKK Aceh Berziarah ke Makam Ayah di Momen Idulfitri

Daerah

Masyarakat Sambut Hangat Kedatangan Aminullah di Aceh Timur

Daerah

Pemkab Simeulue Perjuangkan Nama-Nama yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu

Daerah

Panglima Laot Aceh: Penyelundup Rohingya hanya Berkedok Nelayan

Pemerintah Aceh

Mubes MAA Dibuka oleh Mualem, PYM Malik Mahmud Al-Haythar Memberi Pengarahan Tentang Keistimewaan Aceh

Aceh Besar

Forkopimda Aceh Besar Gelar Peusijuk dan Malam Ramah Tamah dengan Kapolres dan Ketua Pengadilan yang Baru

Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Aceh: Satu Data sebagai Kunci Penanggulangan Permasalahan Sosial di Aceh

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kanwil Beacukai Aceh berhasil selamatkan kerugian Negara Rp53.914 Miliar