Banda Aceh — Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Ramza Harli, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Syariah yang berlangsung di Aula Hotel Diana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (4/11/2025).
Dalam sambutannya, Ramza Harli menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta para pengurus Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di berbagai gampong di Kota Banda Aceh.
Menurutnya, salah satu gerai utama dalam struktur koperasi Merah Putih adalah unit simpan pinjam yang di Aceh wajib dikelola sesuai dengan prinsip Syariat Islam.
“Pembentukan koperasi ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, di mana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginginkan agar perekonomian dikelola oleh seluruh lapisan masyarakat dan manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata,” ujar Ramza Harli.
Ia menambahkan, tujuan utama program ini adalah menciptakan pemerataan ekonomi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Melalui koperasi, masyarakat diharapkan dapat berusaha, mandiri secara ekonomi, dan tidak sekadar menjadi penonton.
“Inilah cita-cita Bapak Prabowo Subianto, agar masyarakat bisa berusaha dan sejahtera. Karena itu, kami mendorong setiap gampong membentuk dan bergabung dalam koperasi Merah Putih,” katanya.
Lebih lanjut, Ramza menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
“Perekonomian itu hak seluruh masyarakat. Melalui koperasi, kita bisa bergotong royong membentuk badan usaha bersama agar semua dapat terlibat dan memperoleh manfaat dari hasil usaha tersebut,” pungkas politisi Gerindra itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Bukhari Sufi, menjelaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain: 1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; 2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; serta 4) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip dasar koperasi, menumbuhkan partisipasi dalam pembentukan koperasi berbasis syariah, serta mendorong terbentuknya kelembagaan koperasi yang kuat, transparan, dan profesional,” terang Bukhari Sufi.
Adapun peserta sosialisasi berjumlah 230 orang, terdiri dari pengurus Koperasi Merah Putih, keuchik dan aparatur gampong, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang berminat membentuk koperasi syariah.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi
















