Home / Aceh Besar / Peristiwa

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08 WIB

SAPA Desak Dugaan Pungli di Wisata Bukit Lamreh Aceh Besar Diusut Tuntas

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang mengaku diminta membayar biaya masuk Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Dengan demikian, dua orang dalam satu kendaraan harus membayar Rp20 ribu saat memasuki kawasan wisata tersebut.

Baca Juga :  Kalahkan Nagan Raya 7-1, Aceh Besar Buka Peluang Lolos Fase Knock Out Sepakbola Popda

“Kami menerima laporan bahwa setiap pengunjung diminta membayar Rp10 ribu per orang tanpa tiket resmi. Praktik seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena selain memberatkan masyarakat, juga menimbulkan dugaan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Fauzan. Rabu (17/6/2026).

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Besar Imbau Pedagang Tak Berjualan di Depan MPP Lambaro

SAPA juga meminta Pemkab Aceh Besar menetapkan aturan resmi terkait tarif masuk objek wisata agar terdapat standar biaya yang seragam, wajar, dan terjangkau, sehingga tidak membuka ruang bagi praktik pungutan di luar ketentuan.

“Jika memang ada biaya masuk, harus diatur secara resmi dan transparan. Jangan sampai masyarakat maupun wisatawan dirugikan oleh pungutan yang tidak jelas,” tegasnya.

Baca Juga :  Pascabencana, Pemkab Pidie Jaya Targetkan Pengungsi Keluar dari Tenda Sebelum Puasa

Fauzan menilai praktik semacam itu dapat merusak citra pariwisata Aceh dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung. Karena itu, SAPA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lapangan.

“Jika terbukti sebagai pungutan liar, pihak yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan aturan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung kemajuan sektor pariwisata Aceh,” pungkas Fauzan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Prokopim Aceh Besar Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Protokol

Aceh Besar

Ir. Yusmadi Resmi Ditunjuk sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Mountala Aceh Besar

Peristiwa

173 Bangunan di Aceh Utara Rusak Berat Diterjang Angin Kencang

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Daerah

Abu Razak Berpulang, Tarmizi Age: Selamat Jalan, Pejuang dan Pemimpin Kami

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Apresiasi BUMG Maju Jaya Meunasah Balee Raih Juara III Desa Wisata Nusantara 2025

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat TPPS

Aceh Besar

Program 1 Jam Pungut Sampah, Pemkab Aceh Besar Sasar Waduk Keuliling