Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem), untuk segera mengambil langkah tegas terkait pengelolaan aset wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang saat ini berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari Pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan kepada yayasan tersebut dalam mengelola aset-aset wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman.
Menurutnya, seluruh aset wakaf yang dikelola yayasan yang didirikan mantan Imam Besar Masjid Raya, Prof. Azman, perlu diaudit secara menyeluruh. Setelah audit dilakukan, aset tersebut diminta untuk diserahkan kembali kepada pengelola resmi Masjid Raya atau dikelola oleh Baitul Mal Aceh agar lebih terbuka dan transparan.
“Seluruh aset wakaf perlu diaudit terlebih dahulu. Setelah itu harus diserahkan kembali kepada pengelola resmi Masjid Raya Baiturrahman atau kepada Baitul Mal Aceh agar pengelolaannya lebih transparan,” kata Fauzan, Rabu (11/2/2026).
Soroti Dugaan Kejanggalan Pendapatan
SAPA mencatat sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan pendapatan aset. Salah satu contohnya adalah satu unit toko di kawasan Peuniti yang pada periode 2023–2024 dilaporkan disewakan sebesar Rp12 juta per tahun.
Padahal, menurut Fauzan, harga sewa pasaran di lokasi tersebut berkisar Rp20 juta atau lebih per tahun.
“Perbedaan ini menimbulkan tanda tanya besar. Perlu ada kejelasan agar tidak terjadi potensi kebocoran pendapatan dari aset umat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penelusuran juga perlu dilakukan terhadap aset lain seperti rumah, tanah, toko, dan bangunan yang berada di bawah pengelolaan yayasan, sehingga potensi pendapatan wakaf benar-benar dapat dimaksimalkan untuk kepentingan umat.
Pengeluaran Operasional Capai Ratusan Juta
Selain pendapatan, SAPA juga menyoroti besarnya pengeluaran operasional yayasan. Berdasarkan data yang dihimpun, total pengeluaran pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp812 juta dan meningkat menjadi Rp893 juta pada 2024.
Sementara itu, beban program tercatat sekitar Rp42 juta pada 2023 dan melonjak menjadi Rp1,3 miliar pada 2024. SAPA juga mencermati adanya biaya perjalanan dinas dan honor pengurus yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap tahun.
“Publik perlu memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan anggaran tersebut,” tegas Fauzan.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh SAPA, kegiatan PHBI serta gaji Imam Besar Masjid Raya telah dibiayai melalui UPTD dari APBA. Operasional masjid didanai melalui BLUD, sedangkan biaya khatib, guru pengajian, serta gaji khadam bersumber dari sedekah yang dikelola langsung oleh pihak Masjid Raya.
“Artinya, kebutuhan dasar operasional masjid sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan terpisah. Maka pengelolaan aset oleh yayasan harus dipastikan peruntukan pengeluaran miliaran rupiah tersebut,” tambahnya.
Desak Audit Independen
Meski demikian, SAPA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para pengurus yayasan.
“Kami melihat dalam struktur yayasan terdapat banyak tokoh akademisi bergelar profesor dan doktor. Kami meyakini mereka berintegritas dan tidak mungkin menyalahgunakan dana umat,” ujar Fauzan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterbukaan data tetap menjadi keharusan.
“Jika pengelolaan dilakukan secara jujur dan amanah, tentu tidak ada alasan untuk menolak transparansi,” katanya.
Atas dasar itu, SAPA secara resmi mendesak Pemerintah Aceh untuk segera melakukan audit independen dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh aset dan pengelolaan keuangan yang berada di bawah Yayasan Baiturrahman Peduli Umat.
“Ini persoalan serius yang menyangkut kepentingan umat. Pemerintah Aceh wajib melakukan audit menyeluruh sebelum pengelolaan dikembalikan kepada Masjid Raya Baiturrahman atau diserahkan kepada Baitul Mal Aceh,” pungkasnya.
Editor: Amiruddin. MK













