Sigli – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI) Kabupaten Pidie mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan imbauan atau Intruksi kepada setiap perusahaan agar patuh terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 100.3.3.1/601/2024, tentang ketenagakerjaan.
“Ini harus jelas dan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, segera mengeluarkan imbauan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pidie patuh terhadap SK Gubernur Aceh tentang hak-hak pekerja”,kata Pimpinan Cabang SPEE-FSPMI Kabupaten Pidie, Syarifuddin kepada NOA.co.id, Senin (24/2/2025).
Lanjut dia, dalam SK Gubernur Aceh disebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 48 Qanun Aceh nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dan atau perusahaan memberikan tunjangan untuk hari megang kepada pekerja/buruh yang beragama Islam dalam menyambut puasa bulan Ramadhan, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan gubernur tentang penetapan pemberian tunjangan megang menyambut puasa bulan ramadhan, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.
Dengan demikian kata Syarifuddin mendesak pemerintah setempat untuk segera menyahuti SK Gubernur Aceh tersebut dan membuat imbauan kepada semua perusahaan di Pidie, agar menjalani apa yang sudah ditetapkan dalam SK gubernur. “Ini hak-hak karyawan atau pekerja”,tegas dia.
Terutama kata Syarifuddin, Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pidie harus memastikan penerapan pelaksanaan pembayaran tunjangan megang kepada pekerja oleh Perusahaan – perusahaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 100.3.3.1/601/2024, “Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pidie Mengeluarkan surat Instruksi atau imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang bekerja di Kabupaten Pidie,”pinta dia.
Penulis Amir Sagita
Editor: Amiruddin MK