Home / Daerah

Senin, 24 Februari 2025 - 15:49 WIB

Sahuti SK Gubernur, Pemkab Pidie Harus Intruksi Perusahaan

mm Amir Sagita

Ketua SPEE-FSPMI Kabupaten Pidie, Syarifuddin (tengah) saat foto bersama, Senin (24/2/2025) (Foto.Amir Sagit.NOA.co.id).

Ketua SPEE-FSPMI Kabupaten Pidie, Syarifuddin (tengah) saat foto bersama, Senin (24/2/2025) (Foto.Amir Sagit.NOA.co.id).

Sigli – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE-FSPMI) Kabupaten Pidie mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan imbauan atau Intruksi kepada setiap perusahaan agar patuh terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 100.3.3.1/601/2024, tentang ketenagakerjaan.

“Ini harus jelas dan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, segera mengeluarkan imbauan agar setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pidie patuh terhadap SK Gubernur Aceh tentang hak-hak pekerja”,kata Pimpinan Cabang SPEE-FSPMI Kabupaten Pidie, Syarifuddin kepada NOA.co.id, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Pemkab Pidie Launching BLUD Untuk 26 Puskesmas

Lanjut dia, dalam SK Gubernur Aceh disebutkan, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 48 Qanun Aceh nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dan atau perusahaan memberikan tunjangan untuk hari megang kepada pekerja/buruh yang beragama Islam dalam menyambut puasa bulan Ramadhan, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.

Baca Juga :  Poros Muda Deklarasi Dukungan Kepada Pasangan SABAR

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan gubernur tentang penetapan pemberian tunjangan megang menyambut puasa bulan ramadhan, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha.

Dengan demikian kata Syarifuddin mendesak pemerintah setempat untuk segera menyahuti SK Gubernur Aceh tersebut dan membuat imbauan kepada semua perusahaan di Pidie, agar menjalani apa yang sudah ditetapkan dalam SK gubernur. “Ini hak-hak karyawan atau pekerja”,tegas dia.

Baca Juga :  Ketua KIP Aceh Singkil : Bangunlah komunikasi yang baik di wilayah kerja masing-masing

Terutama kata Syarifuddin, Dinas Tenaga kerja Kabupaten Pidie harus memastikan penerapan pelaksanaan pembayaran tunjangan megang kepada pekerja oleh Perusahaan – perusahaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 100.3.3.1/601/2024, “Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pidie Mengeluarkan surat Instruksi atau imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang bekerja di Kabupaten Pidie,”pinta dia.

 

 

Penulis Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Kecamatan Ingin Jaya

Daerah

Kemenko Polkam Kirim Bantuan 20 Unit Mobil Penjernih Air pada Korban Bencana di Sumatera dan Aceh

Aceh Barat

Anggota DPRK Aceh Barat Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah

Daerah

Pasar Murah di Polres Aceh Utara Disediakan Sarapan Grati

Daerah

Awali 2023 PT BNA Membaca dan Menandatangani Pakta Integritas

Daerah

Pimti Kanwil Kemenkumham Aceh saat Kunjungan Ke Rutan Singkil

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat optimalkan penerimaan zakat melalui Baitul Mal

Aceh Barat

Warga Masyarakat di Tiga Dusun Nyatakan Sikap Dukungan Bersama kepada Geuchik Desa Pasi BirahÂ