Home / Hukrim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

ARGAMSYAH

Diduga pelaku pria berinisial MF (39) beserta lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram saat diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

Diduga pelaku pria berinisial MF (39) beserta lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram saat diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

PIDIE JAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmen dan profesionalisme dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan mengamankan seorang pelaku.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Baru.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Merespons cepat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi informasi yang diterima.

Pada pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mendapati seorang pria berinisial MF (39) berada di depan rumah.

Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram ditemukan dan disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang diletakkan di lantai rumah.

Baca Juga :  Panwaslih Pidie Jaya Tutup Mata Terhadap Pelanggaran Pilkada

Dalam interogasi awal, MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti yang diduga melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.Sos, pada Selasa, 20 Agustus 2024, menegaskan kembali komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan Pidie Jaya tetap aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan ini kembali membuktikan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Hukrim

Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Hukrim

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Hukrim

Kemlu RI : Diduga 30 WNI Jadi Korban TPPO Online Scammer di Manila

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Hukrim

Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan