Home / Banda Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:58 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Tegur PKL Jalan T. Iskandar, Dorong Penataan Ruang Publik

mm Redaksi

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan surat teguran kepada PKL di Jalan T. Iskandar, Ulee Kareng, sebagai upaya penataan kawasan menjelang Ramadhan, Selasa (10/2/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, dari kawasan Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemberian teguran merujuk pada surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas berjualan di ruas milik jalan (RUMIJA). Aktivitas ini selain berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, juga melanggar Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga :  Disdukcapil Banda Aceh Ikuti Asistensi LPPD 2025, Tunjukkan Komitmen Kinerja dan Pelayanan Prima

Melalui pendekatan persuasif, para pedagang diimbau untuk memindahkan lapak dari garis sempadan bangunan (GSB)dan tidak lagi berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas publik lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag., mengatakan penataan Jalan T. Iskandar menjadi fokus khusus menjelang bulan suci Ramadhan, karena kawasan ini merupakan salah satu titik aktivitas masyarakat yang padat, terutama menjelang waktu berbuka puasa.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kasatpol PP Banda Aceh Perintahkan Personel Siaga Banjir

“Penataan ini bertujuan menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan lancar, sehingga masyarakat dan pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman,” ujar Evendi, Selasa (10/2/2026).

Sebagai pendekatan humanis, Satpol PP WH memberi tenggat tujuh hari sejak surat teguran diterima agar para pedagang dapat menyesuaikan diri. Selama masa tersebut, petugas bersama pihak Kecamatan Ulee Kareng akan melakukan pemantauan dan dialog di lapangan untuk memastikan proses penataan berjalan kondusif.

Baca Juga :  Wali Kota Illiza Lepas Kafilah MTQ Banda Aceh ke Pidie Jaya: “Bertandinglah dengan Hati dan Cinta”

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kota yang tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Dengan kolaborasi pemerintah dan warga, kawasan Jalan T. Iskandar diharapkan tetap menjadi ruang publik yang nyaman, khususnya dalam menyambut meningkatnya aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Dispar Banda Aceh Gelar Diseminasi Peta Jalan Ekonomi Kreatif 2025–2029

Banda Aceh

SD Negeri 50 Banda Aceh Jadi Juara Umum ONMIPASA 2026, Dua Siswa Raih Absolute Winner

Banda Aceh

Forkopimcam Lueng Bata Gelar Safari Ramadan 1447 H, Kunjungi 9 Meunasah

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan 11 PMKS dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Imbau Warga Banda Aceh Waspada Influenza A, Kasus Pasien Meningkat Tajam

Banda Aceh

Kadis Syariat Islam Banda Aceh Ajak Da’i dan Muhtasib Bersinergi Tegakkan Qanun Jinayat 2024

Banda Aceh

Banggar DPRK Banda Aceh Sampaikan Sejumlah Masukan untuk Perbaikan Layanan Publik dalam RAPBK 2026

Banda Aceh

PHRI Aceh Perkuat Sinergi Pariwisata Lewat Bukber Bersama Stakeholder dan Santunan Anak Yatim