Home / Hukrim

Minggu, 23 Juni 2024 - 08:03 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

mm Redaksi

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: noa.co.id/FA).

Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Nagan Raya. (Foto: noa.co.id/FA).

Suka Makmue – Tim Resmob Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu tim opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil meringkus satu orang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku yang berinisial CA (31) itu ditangkap di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Juni lalu, saat korban atas nama Fredi, seorang mandor, yang sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram.

“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Baca Juga :  KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

Berdasarkan laporan itu, kata Vitra, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam 1×24 jam, pelaku pun berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.

Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.

Baca Juga :  Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” demikian Vitra.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Daerah

WNI Tanpa Izin Presiden Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukrim

KPK : 51% Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Hukrim

Polisi Belum Temukan Pembakar Kios Milik Sekdes

Hukrim

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 479 M dalam Perkara TPPU Duta Palma Group