Home / Hukrim

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:17 WIB

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

mm Redaksi

Foto:Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Foto:Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Aceh Timur – Tim Opsnal Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Kriminal (Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran gudang pupuk. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif dan kerja sama yang erat antara Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 Mei 2024, ketika gudang pupuk milik H. Sulaiman di Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur, dilaporkan mengalami kebakaran hebat. Akibat insiden tersebut, H. Sulaiman mengalami kerugian materiil yang signifikan mencapai 30 juta rupiah. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Peureulak Timur, yang bekerja sama dengan Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pembakaran tersebut. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa aksi pembakaran gudang pupuk tersebut dilakukan oleh sejumlah orang, di antaranya SA, MU, ZA, KA, dan KR.

Dalam upaya penangkapan, tim berhasil mengamankan dua dari lima terduga pelaku, yaitu SA dan MU. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, setelah tim mendapatkan informasi tentang keberadaan SA di Desa Seuneubok Teupin dan MU di Desa Geulumpang Payong.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan saat ini mereka telah diserahkan ke Polsek Peureulak Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Meskipun demikian, tim masih terus melakukan upaya pengembangan untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron, yaitu ZA, KA, dan KR. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada keluarga para pelaku agar memberikan dukungan agar para pelaku menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Kasus ini menjadi fokus serius bagi aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat lebih terjamin, serta memberikan pesan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Abdurrahman

Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar

Hukrim

KPK Sebut Antonius Kosasih Sudah Jadi Tersangka di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Hukrim

Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ringkus DPO Kasus Sabu 10 Kg

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen