Home / Aceh Jaya

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:25 WIB

Sejumlah Gampong di Aceh Jaya Belum Sampaikan LPJ 2025, Dana Desa 2026 Terancam Tertunda

mm Redaksi

Plt Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, dalam kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMG, RKPG, dan Standar Biaya Umum (SBU) penggunaan Dana Gampong Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Camat Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (21/1/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh

Plt Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, dalam kegiatan sosialisasi penyusunan RPJMG, RKPG, dan Standar Biaya Umum (SBU) penggunaan Dana Gampong Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Camat Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (21/1/2026). Foto: Dok. DPMPKB Aceh

Aceh Jaya – Hingga memasuki Januari 2026, sejumlah gampong (desa) di Kabupaten Aceh Jaya belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pencairan Dana Desa Tahun 2026.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, kepada awak media NOA.co.id, di Calang, Rabu (20/1/2026).

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Terbitkan Surat Edaran Penggalangan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Dahrial mengatakan, LPJ Dana Desa merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap gampong sebelum dilakukan proses pengamprahan anggaran tahun berikutnya. Namun hingga saat ini, masih terdapat beberapa gampong yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“LPJ Dana Desa Tahun 2025 wajib disampaikan oleh seluruh gampong. Sampai Januari 2026 ini masih ada desa yang belum menyerahkan LPJ. Jika LPJ belum disampaikan, maka Dana Desa Tahun 2026 tidak dapat diproses pencairannya,” tegas Dahrial.

Baca Juga :  Zikir Akbar Peringati 21 Tahun Tsunami, Bupati Ajak Warga Jaga Solidaritas

Ia menjelaskan, keterlambatan penyampaian LPJ akan berdampak langsung terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di tingkat gampong, mengingat Dana Desa tidak bisa dicairkan sebelum seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.

Untuk itu, DPMPKB Aceh Jaya mengimbau seluruh keuchik beserta aparatur gampong yang belum menyampaikan LPJ agar segera melengkapi dan menyerahkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Harga Barang Melonjak, Stok Mulai Menipis di Aceh Jaya

“Kami mengimbau pihak gampong agar segera menyampaikan LPJ Dana Desa Tahun 2025. Hal ini penting agar Dana Desa Tahun 2026 dapat segera dicairkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dahrial menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah gampong guna mempercepat penyelesaian LPJ, sehingga tidak menghambat penyaluran Dana Desa serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Aceh Jaya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Aceh Jaya Kirim 30 Ton Pakaian untuk Korban Bencana, Lima Truk Diberangkatkan

Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Gelar Apel Siaga Bencana 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Aceh Jaya

Tak Ajukan APBG Tahap I, Satu Keuchik di Aceh Jaya Diberhentikan

Aceh Jaya

Tertibkan Aset Daerah, DPMPKB Aceh Jaya Cek Kendaraan Operasional

Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Lepas Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh

Aceh Jaya

YARA Desak Pengusutan Dugaan Korupsi PKS Bumdesma Aceh Jaya Tak Tergantung Audit

Aceh Jaya

Longsor Batu Tutupi Jalan Nasional Banda Aceh–Calang, Polisi dan Balai Jalan Sigap Tangani di Kawasan Gunung Geurutee

Aceh Jaya

Pang Toni Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Sebut Bukti Berpihak kepada Rakyat