Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong percepatan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Aceh (LPDPA) sebagai upaya menjamin keberlanjutan pendanaan pendidikan di Aceh. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat persiapan pembentukan badan beasiswa yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Kamis (22/01/2026).
Dalam arahannya, M. Nasir menekankan pentingnya penetapan target penyelesaian yang jelas dan terukur dalam proses pembentukan lembaga tersebut. Menurutnya, pembahasan konsep harus dilakukan secara mendalam agar LPDPA dapat dibangun dengan fondasi yang kuat dan berkualitas.
“Dengan konsep yang bagus dan matang, sangat mungkin akan muncul sumber-sumber pendanaan tambahan bagi lembaga ini,” ujar M. Nasir.
Lebih lanjut, Sekda Aceh juga menyarankan agar LPDPA dapat dibentuk sebagai lembaga yang mandiri, meskipun instansi penanggung jawab atau leading sector-nya berada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Kemandirian tersebut dinilai penting agar LPDPA dapat bekerja lebih fleksibel, tidak terhambat oleh birokrasi, serta mampu melibatkan tenaga profesional, khususnya dari kalangan akademisi.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala (USK) sekaligus Tim Ahli LPDPA, Dr. Amri, menjelaskan bahwa konsep pembentukan lembaga ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan dana abadi untuk menjamin keberlanjutan pendidikan di Aceh.
Selain mengelola dana abadi pendidikan, Dr. Amri menyebutkan bahwa LPDPA juga memiliki tugas utama dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM), pendanaan riset, serta memastikan keberlanjutan pendidikan di Aceh secara menyeluruh. Ia menegaskan, LPDPA diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan SDM Aceh yang unggul dan berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, menyampaikan bahwa mekanisme dan kejelasan status pembentukan LPDPA masih perlu dikaji lebih mendalam. Menindaklanjuti arahan Sekda Aceh, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan guna memperoleh kepastian regulasi pembentukan lembaga tersebut.
“Diharapkan pada tahun 2026 dana pendidikan ini sudah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Marthunis.
Rapat persiapan pembentukan badan beasiswa tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Aceh, Staf Khusus Gubernur Aceh, Asisten Sekda Aceh, para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Editor: Amiruddin. MK









