Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Jumat, 10 September 2021 - 17:04 WIB

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Redaksi

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

Pelaku judi diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Abdya

NOA l Abdya – Seorang oknum Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang sempat melarikan diri saat penggrebekan lapak judi di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat menyerahkan diri.

“Oknum komisioner KIP Abdya, SA (49) warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot dalam penggrebekan sekira pukul 17.30 WIB sempat melarikan diri, namun pada hari itu juga menyerahkan diri,” Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana yang disampaikan Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin, Jumat (10/9/2021) sore.

Saat penggrebekan, lanjut Fajaruddin, personil Sat Reskrim Polres Abdya, mengamankan 6 (enam) orang pelaku lainnya, sementara  4 (empat) orang pelaku berhasil melarikan.

Baca Juga :  Turun Ke Desa, Inspektorat Abdya Asistensi Sejumlah Desa Bermasalah

“Dari 4 orang ini, yakni SS (45) pedagang, SR (60), petani, CN (45) sopir, ketiganya warga  Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya, saat ini masih dalam penyelidikan, sementara satu pelaku lainnya, SA menyerahkan diri sekira pukul 23.30 WIB,” terang Fajaruddin.

Penangkapan itu, lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Jarimah Maisir/Perjudian di Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.

“Pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 17.30 wib Personil Sat Reskrim Polres Abdya menuju ke tempat kejadian (TKP) dan setibanya di TKP menemukan adanya sejumlah 10 orang sedang bermain judi dengan menggunakan kartu Joker Remi,” terang Aipda Fajaruddin.

Baca Juga :  Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Terkait barang bukti, Aipda Fajaruddin menyebutkan, personil Sat Reskrim Polres Abdya mengamankan barang bukti di TKP berupa 2 (Dua) set kartu Joker dan uang tunai Rp. 7.322.000,-,” sebut Aipda Fajar.

Lebih lanjut, Aipda Fajar merincikan, pelaku yang berhasil diamankan di TKP yakni, TN (53) PNS Guru, (Oknum Guru) warga Gampong Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, AZ (36) swasta warga Gelanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee,” kata Fajar.

Selanjutnya, dikatakan Aipda Fajar, IS (49) petani,  Gampong Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, TR (45) petani warga Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, JN (54) petani dan SZ (46) wiraswasta.

Baca Juga :  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

“Masing-masing warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee, Gampong Rumah Panjang Kecamatan Kuala Batee dan  Krueng Batee Kecamatan Kuala Batee,” jelas Aipda Fajaruddin.

Pasal yang akan di terapkan, lanjutnya, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan,” kata Aipda Fajaruddin.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Aceh Barat Daya

Ketua DPRK Sebut Tahun 2020 Pemerintah Tidak Anggarkan Dana Untuk Persada

Aceh Barat Daya

Empat Warga Positif DBD, Warga Rumah Panjang Minta Penyemprotan

Hukrim

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Aceh Barat Daya

Danrem Teuku Umar Ajak Prajurit Persit Tingkatkan Rasa Syukur

Aceh Barat Daya

Polres Abdya Bagi-Bagi Takjil

Hukrim

Polisi Amankan 20 Sepeda Motor Saat Patroli Ba’da Subuh di Bulan Ramadhan

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu