Home / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 12:16 WIB

Syahrul Yasin Limpo Divonis Hari Ini

mm Redaksi

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: Hidayat S/Noa.co.id

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Kamis, 11 Juli 2024.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan sidang putusan terhadap terdakwa SYL akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pembacaan putusan pada Kamis 11 Juli 2024. Kami sudah jadwalkan sama dengan Hatta dan Kasdi jam 10 pagi, Insya Allah kalau tidak ada halangan, kami akan bacakan putusan,” kata Rianto selesai sidang duplik pada Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2024, tim JPU KPK menuntut agar terdakwa SYL dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga :  Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Dalam surat dakwaan, SYL bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kasdi Subagyono selaku mantan Sekjen Kementan, dan Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alsintan Kementan, didakwa melakukan pengumpulan uang dari para eselon I.

Uang tersebut berasal dari potongan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020-2023, lalu mengumpulkan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di Kementan.

Baca Juga :  Di Hadapan Presiden, PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Pada Acara Puncak Festival LIKE 2023

Pengumpulan uang itu disertai dengan ancaman, yakni apabila tidak memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di nonjobkan oleh terdakwa.

Selain itu, apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Jumlah uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan Komandan Sesko TNI: “Menjaga Aceh Berarti Menjaga Indonesia”

Nasional

Amankan Aktivitas Ekonomi Warga, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Rasa Aman di Kiwirok, Pegunungan Bintang

Nasional

Menko Polkam: Program Makan Bergizi Gratis Terus Diperluas, Ketahanan Gizi Fondasi Ketahanan Nasional  

Banda Aceh

Raker Komwil I APEKSI di Banda Aceh Dituntut Hasilkan Solusi Nyata bagi Kota

Nasional

Menkopolkam Apresiasi Kualitas Dan Gizi Makanan kepada Para Murid

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Nasional

Di Hadapan Mahasiswa Unpri Medan, Kapolda Aceh Tekankan Local Wisdom dalam Penegakan Hukum

Nasional

Membanggakan, Kasubdis Binfung Dispenad Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan