Home / Aceh Barat / Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 - 15:07 WIB

Tak Lengkapi Surat, Tiga Boat Nelayan Diamankan Polda Aceh, DKP Aceh Barat Siap Lakukan Pendampingan

Redaksi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, M. Si.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, M. Si.

Aceh Barat – Tiga unit boat nelayan di Aceh Barat diamankan personil Polda Aceh karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Laik Operasi (SLO).

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, M. Si, Minggu (28/04/024) mengakui tentang diamankannya tiga boat nelayan itu.

Kepada awak media, ia menjelaskan, izin usaha penangkapan ikan terdiri dari Dokumen Kapal, yang mencakup Surat Ukur dan Tanda Kebangsaan Kapal (PAS Kecil/Besar), diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Baca Juga :  Jelang Gelar TTG, ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Aceh Besar Gotong Royong Massal

Sementara itu, Perizinan Usaha Penangkapan Ikan, seperti SIUP dan SIPI, diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk kapal di atas 30 GT dan oleh Provinsi untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi hingga 12 mil laut.

Namun karena kekhususan Provinsi Aceh, pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT yang melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil laut. Di sisi lain, berdasarkan implementasi Peraturan Nomor 6 tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, pemerintah kabupaten/kota kehilangan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap di perairan laut, kecuali untuk kapal di perairan sungai, danau, genangan, dan rawa-rawa dengan ukuran hingga 5 GT.

Baca Juga :  RAT dan Pelantikan Pengurus KKSD Pemkab Pidie, Ini Pesan Plt Sekda

Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan, proses pengurusan dokumen dan perizinan usaha, pihaknya hanya melakukan pendampingan, untuk memudahkan proses penyiapan data sesuai persyaratan teknis. Jikaun terjadi keterlambatan dalam penyelesaian, disebabkan oleh perbaikan dokumen yang diperlukan akibat kesalahan dalam penyusunan hingga perubahan sistem. “Jika itu tidak terjadi, maka prosesnya akan sesuai dengan perkiraan,” terang Mulyadi.

Baca Juga :  Tanggap Kasus PMK, Distan Aceh Besar Sambangi Ternak di Darul Kamal

Menurut Mulyadi, pihaknya siap memberikan bantuan dan dukungan kepada nelayan yang akan melakukan proses pengurusan perizinan. DKP Aceh Barat bertekad untuk memastikan bahwa nelayan mendapatkan akses yang mudah dan cepat dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran operasi perikanan mereka.

 

“Kami tetap berkomitmen untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan perizinan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang diperlukan agar nelayan dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dengan lancar,” tandas Mulyadi. **

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakili Bupati Aceh Besar, Camat Lhoknga Hadiri Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Al-Islah

Aceh Besar

Meriahkan HUT ke-79 TNI AU, Pemkab Aceh Besar dan Lanud SIM Gelar Kontes Ternak

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kepada Dayah Babul Maghfirah 

Nasional

Menhut : Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi erat Balai TNUK, Ditjen KSDAE, mitra konservasi dan masyarakat

Pemerintah

Dihubungi Via Tiktok, Mellani Antar Kursi Roda untuk Warga Penderita Lumpuh di Pidie

Ekbis

Konversi ke Syariah, Bank Aceh Tunjukkan Kinerja Tren Positif

Pemerintah

H-3 Jelang Opening Ceremony PON XXI, Pj Gubernur Safrizal Cek Kesiapan Komplek SHB 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Peringati Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Al Munawwarah