Home / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:28 WIB

Tampang Kedua Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Farid Ismullah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).(Dok. Youtube KPK )

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).(Dok. Youtube KPK )

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,133 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dua jaksa tersebut diduga menerima uang saat menjadi perantara maupun di luar perantara dari Kepala Kejari (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).

Baca Juga :  Warga Lam Ara Temukan Bayi Di Depan Rumah Kadus

“ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Sementara TAR, kata dia, menerima uang hingga Rp1,07 miliar ketika di luar menjadi perantara Albertinus.

“Rinciannya pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara senilai Rp930 juta, kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” katanya.

Dengan demikian, bila angka Rp63,2 juta ditambah dengan Rp1,07 miliar, maka jumlah penerimaan kedua jaksa tersebut mencapai Rp1.133.200.000 atau Rp1,133 miliar.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Baca Juga :  KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kasus WNI Ditahan di Myanmar, Pengamat Ungkap Tiga Alasan Pembebasan bisa Gunakan Opsi OMSP

Hukrim

Jampidsus Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Hukrim

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Hukrim

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Hukrim

KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Pemerintah

Insiden Kebakaran Kapal Barcelona V, Kemenko Polkam : Alarm bagi kita untuk berbenah

Peristiwa

Kapolda Aceh Temui Pendemo: Terima Kasih Sudah Sampaikan Aspirasi dengan Tertib

Hukrim

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU