Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 9 September 2026 - 12:48 WIB

Tanggapi Spanduk Protes PETI, Bupati Aceh Besar: Kewenangan Penanganan Ada di Provinsi dan Pusat

mm Redaksi

Bupati Aceh Besar Muharram Idris. Foto: Dok. MC Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Muharram Idris. Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram menanggapi kemunculan sejumlah spanduk bernada protes terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Krueng Aceh.

Spanduk tanpa mencantumkan identitas kelompok pemasang tersebut terlihat di sejumlah titik strategis Kota Jantho, termasuk di sekitar plang nama Kantor Bupati Aceh Besar dan kawasan Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (7/9/2026).

Muharram mengatakan masyarakat perlu mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertambangan tersebut. Menurutnya, kewenangan terkait regulasi dan penindakan pertambangan berada pada pemerintah tingkat provinsi dan pusat.

“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Muharram, Senin (7/9/2026) petang.

Meski demikian, ia mengaku prihatin terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hulu Krueng Aceh. Menurutnya, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berada di kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.

“Sebagai pimpinan daerah dan secara pribadi, saya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya eksploitasi hutan lindung di hulu Krueng Aceh untuk penambangan emas atau sejenisnya yang dipastikan sebagai PETI,” ujarnya.

Muharram menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut berada di kawasan perbatasan Kabupaten Pidie dan Aceh Besar. Ia juga menyoroti dampaknya terhadap masyarakat di wilayah hilir Krueng Aceh.

Menurutnya, warga sejumlah gampong di Kemukiman Jantho hingga Gampong Rabo, Kecamatan Seulimuem, kini kesulitan memanfaatkan air Krueng Aceh untuk kebutuhan sehari-hari karena kondisi air yang keruh dan berlumpur.

Baca Juga :  PON XXI: Aceh Tekuk Banten 3-2, Pj Gubernur Langsung Berikan Bonus

Padahal, sebelumnya masyarakat setempat memanfaatkan air Krueng Aceh sebagai salah satu sumber air bersih. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena sebagian wilayah belum memiliki jaringan air bersih yang memadai.

“Saya pikir, wajar saja jika banyak pihak yang marah dan kecewa berat, namun sekali lagi kami tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak punya wewenang untuk menanggulangi kondisi tersebut. Karena urusan regulasi soal tambang semuanya di level provinsi dan pusat. Bahkan Dinas Pertambangan di Kabupaten/kota telah lama dibubarkan,” kata Muharram.

Ia meminta operator pertambangan yang diduga tidak memiliki izin untuk segera menghentikan aktivitasnya karena dinilai telah memberikan dampak terhadap masyarakat di wilayah hilir.

Muharram juga secara terbuka meminta Pemerintah Aceh dan instansi terkait pengelolaan sumber daya air untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.

Selain persoalan kualitas air, ia menyebut aktivitas di kawasan hulu juga dikhawatirkan berdampak terhadap debit Krueng Aceh dan suplai air untuk jaringan irigasi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi masyarakat yang bergantung pada aliran sungai untuk berbagai kebutuhan.

Sementara itu, kemunculan sejumlah spanduk protes di Kota Jantho diduga merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan persoalan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Aceh yang terdampak aktivitas PETI di kawasan hulu.

Muharram menegaskan penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Ia berharap persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat dapat segera mendapat perhatian dan langkah konkret dari instansi terkait.

“Jangan membiarkan masyarakat menjadi korban. Semua pihak terkait harus ikut bertindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Apresiasi Kelancaran Pilkada 2024, Mendagri: Beri Kepercayaan bagi Pelaku Usaha

KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram menanggapi kemunculan sejumlah spanduk bernada protes terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Krueng Aceh.

Spanduk tanpa mencantumkan identitas kelompok pemasang tersebut terlihat di sejumlah titik strategis Kota Jantho, termasuk di sekitar plang nama Kantor Bupati Aceh Besar dan kawasan Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (7/9/2026).

Muharram mengatakan masyarakat perlu mengetahui kewenangan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertambangan tersebut. Menurutnya, kewenangan terkait regulasi dan penindakan pertambangan berada pada pemerintah tingkat provinsi dan pusat.

“Masyarakat harus tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi itu ada di level provinsi dan pusat, termasuk Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) jika sudah terkait tercemarnya Krueng Aceh,” kata Muharram, Senin (7/9/2026) petang.

Meski demikian, ia mengaku prihatin terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hulu Krueng Aceh. Menurutnya, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berada di kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air.

“Sebagai pimpinan daerah dan secara pribadi, saya sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya eksploitasi hutan lindung di hulu Krueng Aceh untuk penambangan emas atau sejenisnya yang dipastikan sebagai PETI,” ujarnya.

Muharram menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut berada di kawasan perbatasan Kabupaten Pidie dan Aceh Besar. Ia juga menyoroti dampaknya terhadap masyarakat di wilayah hilir Krueng Aceh.

Menurutnya, warga sejumlah gampong di Kemukiman Jantho hingga Gampong Rabo, Kecamatan Seulimuem, kini kesulitan memanfaatkan air Krueng Aceh untuk kebutuhan sehari-hari karena kondisi air yang keruh dan berlumpur.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kedatangan Kafilah MTQ 

Padahal, sebelumnya masyarakat setempat memanfaatkan air Krueng Aceh sebagai salah satu sumber air bersih. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena sebagian wilayah belum memiliki jaringan air bersih yang memadai.

“Saya pikir, wajar saja jika banyak pihak yang marah dan kecewa berat, namun sekali lagi kami tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak punya wewenang untuk menanggulangi kondisi tersebut. Karena urusan regulasi soal tambang semuanya di level provinsi dan pusat. Bahkan Dinas Pertambangan di Kabupaten/kota telah lama dibubarkan,” kata Muharram.

Ia meminta operator pertambangan yang diduga tidak memiliki izin untuk segera menghentikan aktivitasnya karena dinilai telah memberikan dampak terhadap masyarakat di wilayah hilir.

Muharram juga secara terbuka meminta Pemerintah Aceh dan instansi terkait pengelolaan sumber daya air untuk mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.

Selain persoalan kualitas air, ia menyebut aktivitas di kawasan hulu juga dikhawatirkan berdampak terhadap debit Krueng Aceh dan suplai air untuk jaringan irigasi. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi masyarakat yang bergantung pada aliran sungai untuk berbagai kebutuhan.

Sementara itu, kemunculan sejumlah spanduk protes di Kota Jantho diduga merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap penanganan persoalan lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Krueng Aceh yang terdampak aktivitas PETI di kawasan hulu.

Muharram menegaskan penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang memiliki kewenangan. Ia berharap persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat dapat segera mendapat perhatian dan langkah konkret dari instansi terkait.

“Jangan membiarkan masyarakat menjadi korban. Semua pihak terkait harus ikut bertindak,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Penyaluran Bantuan Pangan Candangan Beras Tahap I 2024 

Pemerintah

Terima Kunjungan Pengurus PWI Aceh, Ini Harapan Pj Gubernur Bustami

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ucapkan Terimakasih Atas Kondusivitas Pergantian Tahun

Nasional

DPW JARGON ACEH Siap Memenangkan Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Internasional

Menlu Ingatkan TKI Kerja Lewat Jalur Resmi: Jangan Memaksakan Diri

Aceh Barat

Wabup Said Fadheil Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Meulaboh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

Aceh Besar

PWI Aceh Besar Ajak Jurnalis dan Duta Wisata Promosikan Pariwisata Lewat Kemping di JPP