Home / Daerah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Kadinkes Aceh Tengah Klarifikasi Anggaran Mamin dan Perjalanan Dinas 2026, Ini Peruntukannya

mm Redaksi

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Miftahuddin. Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tengah, Miftahuddin. Foto: Dok. Dasa Yushelmi/NOA.co.id

Aceh Tengah – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Miftahuddin, memberikan klarifikasi terkait alokasi anggaran belanja makanan dan minuman rapat serta perjalanan dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026. Jumat (23/10/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai peruntukan anggaran, khususnya dalam mendukung operasional pegawai, pelayanan pasien, koordinasi program kesehatan, serta pelaksanaan kegiatan kesehatan di lapangan.

Miftahuddin menjelaskan, alokasi anggaran perlu dipahami berdasarkan kebutuhan pelayanan, jumlah penerima manfaat, kegiatan yang dilaksanakan, serta realisasi penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran Mamin Rapat Rp683,69 Juta

Untuk belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp683.694.000, anggaran tersebut dialokasikan guna memenuhi kebutuhan minuman bagi sekitar 1.734 pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan dan puskesmas selama satu tahun.

Dengan asumsi kebutuhan minuman sebesar Rp2.850 per orang per hari, alokasi tersebut menjadi bagian dari dukungan operasional bagi pegawai yang menjalankan tugas pelayanan kesehatan.

Menurut Miftahuddin, kebutuhan anggaran harus dilihat secara menyeluruh, termasuk jumlah pegawai yang menjadi penerima manfaat, frekuensi pelaksanaan kegiatan, serta realisasi penggunaan anggaran.

Ia juga menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran tidak serta-merta berarti seluruh kebutuhan telah terpenuhi. Pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan dan realisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Rp746,14 Juta untuk Kebutuhan Pasien Rawat Inap

Selain itu, terdapat anggaran belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp746.145.000.

Baca Juga :  PJ Bupati Mahdi Berharap Aceh Barat Raih Prestasi Sesuai Target di POPDA Aceh XVII

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makanan dan minuman pasien yang menjalani rawat inap di sembilan puskesmas di Kabupaten Aceh Tengah, kata Miftahuddin.

Lanjutnya, pengadaan makanan dan minuman tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pelayanan pasien, dengan kebutuhan yang berlangsung setiap hari dan menyesuaikan jumlah pasien serta lama perawatan.

Dengan demikian, anggaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien yang memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Mamin Rapat JKN Rp347,66 Juta untuk Evaluasi Program

Dinas Kesehatan Aceh Tengah juga mengalokasikan belanja makanan dan minuman rapat melalui JKN sebesar Rp347.667.356.

Anggaran ini digunakan untuk mendukung pertemuan evaluasi lintas sektor, evaluasi program kesehatan, serta kegiatan peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan 17 puskesmas.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi pelaksanaan program, evaluasi capaian, penyelesaian kendala di lapangan, dan peningkatan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Miftahuddin menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut harus disesuaikan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan, jumlah peserta, standar biaya yang berlaku, serta bukti pertanggungjawaban yang sah.

Perjalanan Dinas Rp267,08 Juta untuk Kegiatan Lapangan

Sementara itu, belanja perjalanan dinas biasa dialokasikan sebesar Rp267.086.000 untuk mendukung transportasi dan pelaksanaan kegiatan lapangan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut meliputi pembinaan posyandu, pelaksanaan imunisasi, penanggulangan tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, malaria, kusta, demam berdarah dengue (DBD), diare, pencegahan stunting, serta kegiatan kesehatan lingkungan.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Pelaksanaan program kesehatan, menurut penjelasan Dinas Kesehatan, tidak hanya dilakukan melalui rapat atau pelayanan di dalam gedung. Petugas juga perlu turun langsung ke masyarakat untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, pemantauan, penyuluhan, penemuan kasus, serta upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.

Karena itu, perjalanan dinas lapangan menjadi salah satu unsur pendukung pelaksanaan program kesehatan masyarakat, jelas Miftahuddin.

Diberitakan sebelumnya, penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman rapat serta perjalanan dinas tahun anggaran 2026 di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi perhatian.

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pascabencana hidrometeorologi, besarnya alokasi belanja tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas dan efektivitas penggunaan uang negara. Jumat (23/10/2026).

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat 10 paket belanja makanan dan minuman rapat serta konsumsi pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan total anggaran mencapai Rp1.888.505.365 atau sekitar Rp1,88 miliar.

Dari jumlah tersebut, anggaran terbesar tercatat pada paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp683.694.000, disusul Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan (JKN) sebesar Rp746.145.000 serta Belanja Makanan dan Minuman Rapat (JKN) sebesar Rp347.667.356.

Selain belanja konsumsi, data RUP juga mencatat anggaran Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebesar Rp267.086.000 dengan kode paket 43044602, bersumber dari APBD dan direncanakan pada Januari 2026.

Paket tersebut mencakup komponen perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam, uang harian perjalanan dinas di Aceh, serta biaya transportasi darat sekali jalan dari Banda Aceh menuju Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga :  Aceh Singkil Kapan? Genjot PAD, Kendaraan Non BL di Aceh Timur Diminta Segera Mutasi Plat

Besarnya alokasi tersebut patut menjadi perhatian publik, terutama terkait urgensi perjalanan, dasar perhitungan biaya, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan pelaksanaan program pemerintah.

Pasalnya, ditengah pemulihan pascabencana, skala prioritas anggaran menjadi pertanyaan penting.

Ketika sebagian masyarakat masih kehilangan tempat tingal dan saat ini membutuhkan dukungan untuk memulihkan kehidupan dan kondisi ekonomi, pemerintah daerah dituntut memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.

Belanja rapat, konsumsi, maupun perjalanan dinas pada dasarnya dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan. Namun, penggunaannya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, perencanaan yang wajar, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara terbuka.

Karena itu, dinas terkait perlu menjelaskan urgensi dan realisasi belanja tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap paket pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak sekadar menghabiskan alokasi anggaran.

Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) juga dapat melakukan evaluasi terhadap kewajaran biaya, bukti pertanggungjawaban, dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan tujuan penganggaran.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata berapa besar anggaran yang dialokasikan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, dalam situasi pemulihan pascabencana.

Transparansi dan Akuntabilitas anggaran menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam melayani kepentingan publik.

Media ini mencoba menghubungi  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Miftahuddin, melalui pesan WhatsApp terkait hal diatas, Miftahuddin menjawab singkat, “sedang acara rapat”

Editor: Amiruddin. MKReporter: Dasa Yushelmi

Share :

Baca Juga

Daerah

Sepekan Operasi Patuh Seulawah, Polisi Tilang 1.327 Pengendara

Daerah

Malam Ini Forum Pemred Multimedia Indonesia – Aceh Dilantik

Aceh Besar

Pemkab Dukung Kepengurusan Baru PPPKMI Aceh Besar

Daerah

Pj Gubernur Aceh Warning Sisa Waktu Persiapan PON

Daerah

SPS Gelar Halal Bi Halal, Muktarrudin Gaungkan Target Go Internasional

Daerah

Azmi : Kami telah berusaha, Mohon doanya agar secara bertahap dapat di selesaikan  

Daerah

Nagan Raya ‘Gersang’: Pohon Hias Mati, Citra Kota Ikut Merana!

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Lakukan Pengamanan POPDA Aceh XVII