Home / Aceh Barat Daya

Rabu, 6 Oktober 2021 - 16:25 WIB

Terkait Lahan Eks HGU PT CA, Kajari Abdya Tegaskan Hal Ini

REDAKSI

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati SH MH

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati SH MH

NOA l Abdya – Rencana pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) untuk membagikan lahan eks PT Cermerlang Abadi (CA) kepada masyarakat terus mendapatkan dukungan, salah satunya dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten setempat.

“Putusan hukum sudah jelas dan pada prinsipnya kita mensupport Pemkab Abdya untuk melakukan eksekusi, apalagi lahan tersebut dibagikan kepada masyarakat Abdya,”sebut Kajari Abdya, Nilawati, kepada awak media, Rabu (6/10/2021).

Dikatakannya, dukungan itu disampaikan pasca Pemerintah daerah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut dan bekas lahan PT. CA sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Empat Kali di Tempat Yang Berbeda, AK Gagahi Anak Dibawah Umur

“Penegasan ini juga pasca kami menghadiri rapat bersama Forkopimkab serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya di Banda Aceh pada Senin 4/10/2021 lalu,” kata Nilawati.

Maka, lanjutnya, secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019. Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002 hektare ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma.

Baca Juga :  Dukung Persiapan Panen, Babinsa Jeumpa Cek Alsintan

“Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 hektare yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 hektare. Maka dari itu, kita mendukung langkah dan kebijakan pemerintah Abdya,” tegas Nilawati.

Bahkan, sambungnya, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Cemerlang Abadi pada Tanggal 28 September 2020.

Sehingga, terangnya, pemerintah daerah sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima eks lahan PT CA yang berlokasi di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot itu.

Baca Juga :  Hari Guru, Ini Harapan Kobar-GB Abdya

“Kita berharap pembagian lahan itu dipercepat. Apalagi Bapak Bupati Akmal memiliki niat mulia terhadap lahan itu. Intinya, pembagian lahan itu juga harus jelas secara data dan terbuka untuk masyarakat Abdya,” pungkas Nilawati.

Aceh Barat Daya (Abdya) mendukung rencana pemkab yang akan membagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Sambangi Warga di Pedalaman, Kapolres Bersama Rombongan Jalan Kaki Lewati Jalan Berbatuan

Aceh Barat Daya

Silaturrahmi dan Nonton Bareng SEMMI, Dandim 0110/Abdya Pertegaskan Hal Ini

Aceh Barat Daya

Besok, KIP Abdya Rekap Suara Per Kecamatan

Aceh Barat Daya

Mairiska : Abdya Butuh PJ Bupati Yang Tidak Ambisius, dan Berintegritas dari Usulan DPRK

Aceh Barat Daya

Tgk. Mustiari Minta Pelayanan Kesehatan Ditingkatkan 

Aceh Barat Daya

Dihadapan Mualem, Heri Sunanda Sebut Rumoh Pemenangan Untuk Memenangkan Partai Aceh

Aceh Barat Daya

Rangkai Kegiatan Pemuda Meriahkan HUT RI ke-79 di Pulau Kayu

Aceh Barat Daya

Empat Kali di Tempat Yang Berbeda, AK Gagahi Anak Dibawah Umur