Home / Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:07 WIB

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai KasusĀ 

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga :  Oknum Kapolda Lampung Diduga Terlibat Mengkriminalisasi Wilson Lalengke Cs

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Baca Juga :  Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Hukrim

Penipu Rumah Bantuan RTL Dibui

Hukrim

Oknum Ustaz Ponpes di Bener Meriah Diduga Aniaya Santri hingga Babak Belur

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Mengamankan DPO Tindak Pidana Kepabeanan

Daerah

Perkuat sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Kunjungi BNN

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya