Home / Hukrim

Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:07 WIB

Tiga Korlap Dana Beasiswa Jadi Tersangka

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000.

Baca Juga :  Dalam Minggu Ini, Polisi Akan Riilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga :  Lerai Perkelahian, Seorang Pria Tewas Ditikam di Aceh Tenggara

Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).

Baca Juga :  Kajari Jantho, Bidik Korupsi Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh

Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Hukrim

Polri Tahan Enam Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Daerah

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan DY

Hukrim

Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

Hukrim

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Hukrim

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Hukrim

Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi