Sigli – Tim gabungan Polres Pidie meringkus tiga pekerja tambang emas ilegal di kawasan hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie. Dalam operasi tersebut polisi juga menyita satu unit excavator, buku catatan hasil tambang, dan dua timbangan digital.
Ketiga pekerja yang diamankan masing-masing berinisial MP (33) asal Sumatera Utara, MN (36) warga Aceh Utara, dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Mereka ditangkap pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat sedang beraktivitas di lokasi tambang.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar mengatakan, pihaknya berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal karena merusak lingkungan dan mengancam ekosistem. “Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap illegal mining,” jelas dia, Rabu (3/9/2025).
Untuk proses hukum, ketiganya dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita