Home / Hukrim

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:34 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen

mm Redaksi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan kasus penipuan DPO Kejari Bireuen, Kamis malam (29/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh mengamankan terpidana Mulyadi alias Adi bin M. Husen, buronan kasus penipuan DPO Kejari Bireuen, Kamis malam (29/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen atas nama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, pada Kamis (29/01/2026), sekitar pukul 21.10 WIB.

Terpidana diamankan di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga :  Kejagung Libatkan Kejari di daerah usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan, dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023. Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat. Setelah memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan. Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim.

Baca Juga :  Rawan Korupsi, LMND Minta KPK Perluas Pendampingan Desa di Kabupaten Aceh Singkil

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

Hukrim

Kejari Aceh Besar Eksekusi Terpidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Hukrim

Jampidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara warga Aceh Tengah

Hukrim

Jika Belum Selesaikan Perkara Korupsi, Jaksa Agung Bakal Copot Kejati Hingga Kejari

Aceh Timur

Kejati Aceh Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Idi Rayeuk, Edukasi Bahaya Pelecehan Seksual

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Hukrim

Di Lhokseumawe, 1,5 Kg Sabu Disita, Tiga Pelaku Masuk DPO