Home / Daerah / Hukrim

Senin, 19 Mei 2025 - 17:49 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Farid Ismullah

Konferensi pers penangkapan DPO kasus KDRT, Banda Aceh, Senin (19/5/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Konferensi pers penangkapan DPO kasus KDRT, Banda Aceh, Senin (19/5/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Seorang Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi luar Aceh, YL ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, Sabtu, 18 Mei 2025, setelah buron selama tiga tahun.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, menyebutkan, terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 2180K/Pid.Sus/2021 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, setelah sempat divonis bebas saat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Baca Juga :  Kejati Aceh Lantik Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Baru

“Aksi kekerasan yang dilakukan terpidana ini terjadi pada Januari 2020, ia memukul, mencakar, mencubit, menampar, dan menendang anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma,” kata Mukhzan saat Konferensi pers, Senin 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Salat Gaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Mukhzan mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bireuen telah melayangkan surat panggilan terhadap terpidana tiga kali. Namun, terpidana selalu mangkir dari panggilan.

“DPO akan kami serahkan ke Kejari Bireuen untuk selanjutnya dieksekusi,” katanya.

Baca Juga :  Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Kabarnya Teracam Gagal, Jangan Coba-Coba Buat Suasana Pilkada Memburuk

Atas perbuatannya kekerasannya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 1 undang- undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Diketahui, YL merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena memukul anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Muzakir Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Askab PSSI Pidie

Daerah

Pj Gubernur Tinjau Progres Persiapan 3 Venue PON di Aceh Besar 

Daerah

Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Media NOA.CO.ID

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

Kasus Timah: Kejagung Pertanyakan Penetapan Guru Besar IPB sebagai Tersangka

Hukrim

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Daerah

Kemenag Pidie Jaya Kurbankan 122 Ekor Sapi dan 6 Ekor Kambing 

Daerah

YARA Minta Bank Aceh Perkuat Fasilitas Digital Perbankan di Takengon