Bireuen – Tokoh pemuda Kecamatan Peudada, M. Iqbal, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dalam menumpas tambang ilegal dan perambahan hutan di Aceh, khususnya di wilayah Peudada, Bireuen. Hal ini disampaikan pada Jumat (26/9/2025).
Iqbal menilai bahwa tindakan tegas terhadap tambang ilegal dan perambahan hutan sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah kerugian negara. Ia berharap Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera mengeluarkan regulasi terkait tambang rakyat dan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
“Semoga Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama dinas terkait mengeluarkan regulasinya soal tambang rakyat dan hak hak masyarakat adat untuk menguasai tanah hak Ulayat,” ujarnya.
Selain itu, Iqbal juga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kapolda Aceh, untuk serius mengawasi dan menindak tegas praktik tambang ilegal dan perambahan hutan adat, tanpa pandang bulu.
Ia menyoroti adanya kelompok mafia tanah yang mengatasnamakan petani adat untuk menguasai tanah adat secara luas, yang kemudian dialihfungsikan menjadi bisnis penjualan kayu ilegal dan lokasi HGU/HPH.
Kami meminta rekan rekan pihak penegak hukum(APH) dalam hal ini Kapolda Aceh bisa serius mengawasi dan menindak tegas praktik terhadap tambang ilegal dan perambahan hutan adat rakyat Aceh khusus nya di hutan Peudada Bireuen,” tegasnya.
Iqbal juga menyoroti praktik pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang hanya diteken oleh oknum perangkat desa dan oknum terkait, tanpa melibatkan masyarakat setempat dan pemimpin adat. Akibatnya, masyarakat adat tidak memiliki akses modal dan kehilangan hak garap di hutan adat.
Masyarakat tidak bisa berkutik dan diam sambil berdoa atas kezaliman yang tidak mencerminkan hak hak keadilan ditengah masyarakat adat,” ungkapnya.
Senada dengan Iqbal, Tokoh Masyarakat Peudada, Muntasir M, yang juga penerima SK pengakuan hutan adat dari Presiden pada 2023, menyoroti kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II terkait maraknya perambahan hutan lindung di kawasan Glee Goh. Kawasan tersebut merupakan habitat satwa liar seperti gajah dan harimau sumatera.
“Semoga Polda Aceh bersikap tegas terhadap Perambah hutan di kawasan hutan lindung Glee Goh,” harapnya.
Muntasir juga meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan perambahan hutan produksi di Seuneubok Alue Peukeuce, Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada.
Editor: RedaksiReporter: Muhammad Ali