Home / Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:31 WIB

23 Peserta UKW SPS Aceh Dinyatakan Kompeten

mm Redaksi

Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SPS Aceh bersama penguji dan panitia berfoto bersama usai penutupan UKW gelombang pertama di Diana Hotel Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SPS Aceh bersama penguji dan panitia berfoto bersama usai penutupan UKW gelombang pertama di Diana Hotel Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Sebanyak 23 dari 28 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gelombang pertama yang digelar Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat dinyatakan kompeten.

UKW tersebut berlangsung selama tiga hari di Diana Hotel Banda Aceh, 27-29 Agustus 2026. Kegiatan diikuti 28 peserta dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

Penguji UKW, Romlan, mengatakan dari 28 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian ujian, 23 peserta dinyatakan kompeten. Dengan demikian, tingkat kelulusan mencapai sekitar 82 persen.

Baca Juga :  Aceh Rayakan 19 Tahun Perdamaian

“Dari 28 peserta, sebanyak 23 peserta dinyatakan kompeten,” kata Romlan saat mengumumkan hasil UKW pada acara penutupan, Sabtu (29/8/2026).

Pada kesempatan itu, Ketua SPS Aceh, Muktarrudin, mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan kompeten.

Ia juga memotivasi peserta yang belum kompeten agar tidak berhenti belajar dan terus meningkatkan kemampuan jurnalistik.

“Belum kompeten dalam UKW bukan berarti gagal menjadi wartawan. Tetap bisa menjadi wartawan, tetapi belum dinyatakan kompeten,” jelas Muktarrudin.

Menurutnya, sertifikat UKW bukan satu-satunya ukuran seseorang dalam menjalankan profesi kewartawanan. Yang lebih penting adalah kemampuan wartawan menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada etika jurnalistik.

Baca Juga :  MPU Banda Aceh Jalin Sinergi Penguatan Syariat Islam

Muktarrudin juga mengingatkan peserta yang telah dinyatakan kompeten agar tidak merasa lebih hebat dibandingkan wartawan lainnya.

“Bagi peserta yang lulus, jangan pula merasa hebat. Uji kompetensi ini untuk menguji diri sendiri sejauh mana kita menguasai dan memahami ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers serta penerapannya di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, wartawan yang telah dinyatakan kompeten harus mampu menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Istri Pj Bupati Pidie Resmikan Rumah Nek Nurmi

“Jangan hanya mengejar sertifikat sebagai syarat untuk mengamprah iklan,” tegasnya.

Kegiatan UKW tersebut kemudian resmi ditutup oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Musriadi mengucapkan selamat kepada para peserta yang dinyatakan kompeten. Ia berharap wartawan dapat menjalankan profesinya secara profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Wartawan harus mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, mendidik, serta bermanfaat bagi publik,” pungkas Musriadi. (*)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

IMMAPSI Peringati Hari Jadi Ke- 10 Tahun, Ketum Ajak Seluruh Pengurus Untuk Tetap Menjaga Eksistensi

Aceh Timur

Sambut HUT RI Ke-79 Lapas Kelas II B Idi Berikan Remisi Umum

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Pastikan Orang Asing di Sabang Tidak Melanggar Hukum

Daerah

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Pemberantasan Korupsi

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri dan Menkopolhukam

Aceh Besar

Satpol PP Tertibkan Anak Punk di Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Daerah

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Kaki Anak 9 Tahun di Aceh Tamiang