Home / Peristiwa

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Volly Piala Wabup “Sengsarakan Rakyat”

mm Amir Sagita

Muharamsyah, SH

Muharamsyah, SH

Sigli – Pelaksanaan Turnamen Bola Voly Piala Wakil Bupati Pidie Tahun 2025, pada tanggal 18 sampai 26 Agustus 2025 di Gedung Taekwondo komplek PCC Sigli dengan menggunakan dana hibah KONI Pidie yang bersumber dari APBK T.A 2025 sebesar Rp 200 Juta.

Masyarakat yang ingin menonton turnamen tersebut secara langsung harus membeli tiket masuk yang dijual oleh Panitia Pelaksana (Panpel) seharga 10 ribu/penonton, atau tiket VVIP seharga 50 ribu/penonton untuk seluruh pertandingan.

Baca Juga :  Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Kata Muharamsyah tokoh masyarakat Pidie, kepada NOA.co.id, Sabtu (23/8/2025). Menurut dia, tindakan KONI Pidie yang akan menjual tiket masuk pada turnamen yang anggarannya bersumber dari APBK adalah tindakan koruptif, karena selain berada pada “tubuh” event atau hajat daaerah, juga karena akan berpotensi merugikan masyarakat dan negara akibat dari pemberlakuan tiket masuk dengan taksiran bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Saya tidak sependapat jika hiburan rakyat menjual tiket”,tegasnya.

Laniut Muharamsyah, penjualan tiket Turnamen Volly Piala Wakil Bupati Pidie berpotensi melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 23a UUD 1945 junto Pasal 12 butir huruf e, selain itu juga melanggar UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kementerian HAM Dorong Semangat Perdamaian Saat resmikan Memorial Living Park di Aceh

Untuk memungut biaya melalui penjualan tiket atas penyelenggaraan pemerintah harus ada payung hukumnya, seperti pungutan biaya parkir ataupun pungutan pemerintah lainnya yang telah memilik Qanun. Sesuai dengan falsafahnya, pajak yakni “Tidak ada pajak kalau anda tidak mewakili saya (pemerintah)”. Sementara di Indonesia memiliki filsafah “Tidak ada pajak kalau tidak ada Undang-Undangnya”. Untuk diketahui pula, penyelenggaraan negara juga berasal dari uang negara yang intinya juga bagian pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Baca Juga :  Jamaah Calon Haji ASN Pemkab Aceh Besar 2024 Dipeusijuk

“Oleh karena itu saya minta Ketua KONI Pidie segera batalkan kebijakan penjualan lembaran tiket masuk untuk masyarakat maupun tiket VVIP untuk para pejabat. Jika tidak maka berpotensi menjadi tindak pidana korupsi”,ungkap Muharamsyah.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Benarkan Tiga WNI Ditangkap di Jepang

Peristiwa

Hadir di Tengah Massa, Kapolda Aceh Tegas Ingatkan Pendemo Agar Tidak Anarkis

Daerah

Kebakaran Hebat di Pasar Kampung Aie, 48 Ruko Ludes Dilalap Api

Internasional

Kemlu RI Ungkap Kronologi WNI Jemaah Haji Ilegal Meninggal di Gurun

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Internasional

Imbas Kebijakan Trump, KJRI Los Angeles lakukan pendampingan 2 WNI yang ditangkap

Daerah

KPA Aceh Singkil Siap Duduki Empat Pulau yang pindah ke Sumut