Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:27 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Mundurkan Reformasi

mm Teuku Nizar

Ivandi Akmal

Ivandi Akmal

Aceh Barat Daya – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik dan memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, pengamat hukum, hingga praktisi pemerintahan.

Usulan tersebut dinilai berpotensi mengubah secara fundamental desain ketatanegaraan dan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, akademisi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ivandi Akmal, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu.

Menurutnya, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat reformasi dan konstitusi.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil dari proses panjang reformasi untuk menciptakan institusi kepolisian yang profesional, independen, dan tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik praktis,” kata Ivandi Akmal, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, secara yuridis dan historis, posisi Polri di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kebutuhan Solar Nelayan Abdya Capai 140 Ton per Bulan

“Dalam undang-undang tersebut, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada kementerian mana pun,” kata Ivandi.

Menurut Ivandi, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan muncul risiko tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang intervensi politik yang lebih besar.

Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang menuntut netralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka ada potensi kepentingan politik jangka pendek ikut memengaruhi kebijakan dan penegakan hukum. Ini justru bisa melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ivandi menekankan bahwa Polri memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.

Fungsi tersebut bersifat nasional dan lintas sektor, sehingga tidak tepat jika dikendalikan oleh satu kementerian tertentu.

Baca Juga :  Rp19,5 Miliar Penyertaan Modal Sejak Berdiri, PDAM Tirta Abdya Baru Targetkan PAD di Era Arah Baru Abdya Maju

“Polri bukan sekadar alat administratif, melainkan institusi negara yang menjalankan fungsi vital dalam sistem demokrasi. Karena itu, garis komandonya harus langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pengalaman masa lalu sebelum era reformasi, di mana institusi keamanan berada dalam struktur kekuasaan yang sangat terpusat dan sarat kepentingan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menjadi pelajaran penting agar negara tidak mengulang kesalahan yang sama.

“Reformasi 1998 salah satunya bertujuan memisahkan TNI dan Polri serta menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional. Mengubah kembali strukturnya tanpa kajian mendalam berisiko menjadi kemunduran demokrasi,” kata Ivandi.

Ivandi mengingatkan bahwa perbaikan institusi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penegakan kode etik, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang sudah memiliki landasan hukum kuat.

Baca Juga :  KIP Abdya Buka Posko Pindah Pemilih untuk Pemilu 2024

“Jika ada persoalan dalam tubuh Polri, solusinya adalah reformasi internal, transparansi, dan akuntabilitas, bukan menurunkannya di bawah kementerian,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa, untuk bersikap kritis dan rasional dalam menyikapi wacana tersebut.

Menurutnya, diskursus publik harus didasarkan pada kajian ilmiah dan kepentingan jangka panjang bangsa, bukan sekadar narasi politik sesaat.

“Isu ini tidak boleh dilihat secara dangkal. Kita bicara tentang masa depan penegakan hukum dan demokrasi Indonesia. Maka, keputusan apa pun harus berpijak pada konstitusi dan semangat reformasi,” pungkas Ivandi Akmal.

Hingga saat ini, wacana penempatan Polri di bawah kementerian masih menuai pro dan kontra.

Namun, pandangan akademisi seperti Ivandi Akmal menjadi pengingat penting bahwa perubahan struktural dalam institusi negara harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua FJA, Rusman: Kita Siap Berkalaborasi

Aceh Barat Daya

Puluhan Karung Beras Diserahkan Pemuda Pulau Kayu

Aceh Barat Daya

Majelis Tuha Peut KPA Bantah Pernyataan Panglima Doe

Aceh Barat Daya

Keuchik Muda Abdya Ijab Qabul, Ketua FPMPA berikan ucapan “Selamat bahagia”

Aceh Barat Daya

Besok, ASN di Abdya Ikrar Netralitas

Aceh Barat Daya

Harga Cabai Merah Anjlok, Petani Cabai di Abdya Merugi

Aceh Barat Daya

Kalangan Anggota DPRK Minta Pemerintah Tertibkan Aset Tidak Terpakai

Aceh Barat Daya

Pemuda Pulau Kayu Buka Posko Kemanusiaan, Galang Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh