Home / Nasional

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:37 WIB

Warga Aceh Kembali jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Haji Uma Segera Surati

mm Amir Sagita

Anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma

Anggota DPD RI Sudirman alias Haji Uma

Jakarta – Seorang warga Aceh kembali menjadi korban penipuan kerja di Kamboja, setelah sebelumnya beberapa waktu terakhir atau Agustus lalu, delapan warga Aceh juga menjadi korban penipuan kerja di sana.

Nasib miris kali ini menimpa Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen yang saat ini bekerja di Kamboja.

Hal tetsebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma berdasarkan surat yang diterimanya dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, tertanggal 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja, begitu bunyi rilis yang diterima media ini, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadi kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Mengingat kasus serupa baru saja terjadi pada Agustus tahun ini.

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama,” ujar Haji Uma.

Lebih lanjut Haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorang agen yang dikenalnya melalui teman.

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan casino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Baca Juga :  Harli Siregar Ditunjuk Jadi Kapuspenkum Kejagung

Sejak 18 Oktober, korban ditahan disebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Baca Juga :  Wapres Tegaskan Keseriusan Pemerintah Percepat Vaksinasi

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya”kata Haji Uma.

Kemudian Haji Uma berharap agar upaya perlindungan dan pemulangan Muhammad Nabawi akan berjalan lancar nanti hingga korban dapat dipulangkan segera ke Aceh. Haji Uma juga berharap agar pihak keluarga bersabar dan membantu doa agar semuanya berjalan lancar nantinya.

 

 

 

Penulis. Zubir
Editor Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Nasional

Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Ekbis

ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan

Nasional

Kunjungi Desa Kedung Sumur, Bambang Haryo Sampaikan Hal Ini

Nasional

Dukung Pendidikan Inklusif, Mendagri Minta Pemda Atensi Pembentukan Sekolah Rakyat

Nasional

Akhiri Monopoli BBM, SAPA Minta SPBU Asing Dihadirkan di Aceh

Nasional

dr. Azizy Gladylola Mastura, Jejak Bakti Sang Putri Jenderal