Home / Hukrim / Parlementaria

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:51 WIB

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

mm Redaksi

Screenshot akun media sosial palsu yang mencatut nama serta foto Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Modus ini diduga digunakan untuk melakukan penipuan dan memperoleh data pribadi korban. Foto: Istimewa

Screenshot akun media sosial palsu yang mencatut nama serta foto Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Modus ini diduga digunakan untuk melakukan penipuan dan memperoleh data pribadi korban. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan dirinya melalui nomor WhatsApp maupun akun media sosial palsu.

Kepada media ini, Minggu (21/6/2026), Irwansyah menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang mencatut nama dan fotonya untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat melalui nomor telepon yang bukan miliknya.

“Nomor yang digunakan bukan nomor saya. Mereka memasang foto profil saya dan bahkan membuat akun Facebook dengan foto keluarga sebagai latar belakang agar terlihat meyakinkan. Gelar yang digunakan juga berbeda dengan yang sebenarnya,” kata Irwansyah.

Screenshot nomor WhatsApp palsu yang mencatut nama serta foto Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Modus ini diduga digunakan untuk melakukan penipuan dan memperoleh data pribadi korban. Foto: Istimewa

Ia mengaku menerima informasi bahwa akun maupun nomor tersebut kerap menghubungi sejumlah pihak dan terkadang melakukan panggilan telepon yang suaranya menyerupai dirinya.

“Kadang-kadang saat menelepon orang, panggilan itu diangkat dan suara yang terdengar mirip seperti saya. Sangat mungkin suara tersebut merupakan hasil olahan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk meyakinkan calon korban. Selain itu, suara dibikin mirip, tapi singkat-singkat, hanya 3-4 kata saja, persis sekali olahan AI, pendek2 – pendek, dan terputus ditengah komunikasi. Jangan angkat telpon, apalagi ajakan video call dari nomor penipuan tersebut,”ujarnya.

Baca Juga :  Kolaboratif KPK dan Bappisus

Karena itu, Irwansyah meminta masyarakat agar tidak melayani dalam bentuk apa pun apabila menerima pesan, telepon, atau permintaan tertentu dari nomor yang mengatasnamakan dirinya tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi langsung.

“Jangan dilayani sebelum dicek langsung kepada saya. Masyarakat harus berhati-hati karena modus seperti ini bisa digunakan untuk memperoleh data pribadi maupun melakukan penipuan. Nomor yang saya gunakan tetap nomor lama yang selama ini dikenal masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu Dalam Asam Sunti, Pria Asal Aceh Utara Ditangkap Polisi 

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan siber saat ini menggunakan berbagai cara untuk menipu masyarakat, termasuk melalui telepon, WhatsApp, dan media digital lainnya atau yang dikenal sebagai tele-scamming.

“Jika ragu, segera tutup telepon dan hubungi langsung pihak yang bersangkutan melalui kontak resmi. Jangan mudah percaya terhadap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu,” harap Irwansyah.

Untuk diketahui, beberapa modus yang sering digunakan pelaku antara lain mengaku sebagai petugas bank dan meminta data rahasia seperti PIN, OTP, atau kata sandi dengan alasan rekening bermasalah.

Selain itu, ada pula yang mengaku sebagai aparat penegak hukum atau pejabat tertentu untuk menakut-nakuti korban dan kemudian meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Modus lainnya adalah pemberitahuan hadiah atau undian palsu yang mengharuskan korban mentransfer biaya administrasi terlebih dahulu. Pelaku juga kerap menyamar sebagai anggota keluarga yang sedang mengalami musibah dan membutuhkan bantuan dana secara mendesak.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran investasi maupun lowongan kerja palsu yang menjanjikan keuntungan besar namun meminta setoran awal. Pembajakan akun WhatsApp dengan meminta kode OTP juga masih sering terjadi dan berujung pada penipuan terhadap kontak korban.

Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat diimbau agar tidak pernah memberikan PIN, OTP, password, maupun kode verifikasi kepada siapa pun. Selain itu, setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi melalui nomor resmi dan masyarakat diminta tidak terburu-buru melakukan transfer uang.(*)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Aceh Barat Daya

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Hukrim

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Hukrim

Tiga Penjudi Slot di Aceh Timur Terancam Hukuman Jinayat

Parlementaria

Wakil Ketua DPRA Ir Saifuddin Muhammad /Yah Fud Serap Aspirasi Masyarakat Bireuen Melalui Reses II di Kecamatan Peudada

Hukrim

Awas! Penipu Mencatut Nama dan Foto Ketua PWI Aceh Masih Incar Korban

Hukrim

Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Hewan Dilindungi

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa