Home / Hukrim

Jumat, 5 November 2021 - 17:32 WIB

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

REDAKSI | NOA.co.id

NOA | Banda Aceh – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus pria berinisial MAN (40) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya, sebut saja namanya Bunga (12), tahun 2019 silam.

Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat isterinya baru saja melahirkan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan.

“Kejadian yang menodai Bunga pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan. Bunga sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh sang abang ipar,” ucap AKP Ryan.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, dimana saat itu bersama ibunya menjenguk kakaknya yang sedang terbaring dirumah, tambah AKP Ryan.

Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian terjadi, korban disuruh sama kakaknya untuk istirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari (korban tidak mengetahui jam berapa), korban merasa ada aroma rokok dikamar yang tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban.

“Korban (bunga) merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Zul Nelly Afrianti, S.H.

Baca Juga :  5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) Februari 2021 sebanyak tiga kali. Namun kasus ini ditangani oleh pihak perangkat gampong. Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, kata Kasatreskrim lagi.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa Bunga.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama – sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” sebut AKP Ryan.

Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kami berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambungnya lagi.

Kini MAN mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, pungkas AKP Ryan. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Anak Dibawah Umur di Dewantara Diduga Jadi Korban Pencabulan, Kapolres Lhokseumawe Perintahkan Tangani Secara Tegas dan Profesional

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

Korupsi Dana Desa, Polres Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Daerah

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang