Home / Hukrim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Bandar Baru

Argamsyah

Diduga pelaku pria berinisial MF (39) beserta lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram saat diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

Diduga pelaku pria berinisial MF (39) beserta lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram saat diamankan di Mapolres Pidie Jaya. Foto: Humas Polres Pidie Jaya.

PIDIE JAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali menegaskan komitmen dan profesionalisme dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, dengan mengamankan seorang pelaku.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Bandar Baru.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Merespons cepat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif untuk memverifikasi informasi yang diterima.

Pada pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mendapati seorang pria berinisial MF (39) berada di depan rumah.

Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, lima paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram ditemukan dan disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang diletakkan di lantai rumah.

Baca Juga :  Panwaslih Pidie Jaya Tutup Mata Terhadap Pelanggaran Pilkada

Dalam interogasi awal, MF mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti yang diduga melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kini telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi, S.Sos, pada Selasa, 20 Agustus 2024, menegaskan kembali komitmen Polres Pidie Jaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memastikan Pidie Jaya tetap aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan ini kembali membuktikan keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Waspada! OJK Imbau Penyalahgunaan Data, Korban Pinjol Capai Utang Hingga Rp1 Miliar

Hukrim

Wamenhan Ungkap Peran ASN untuk Tangkal Infiltrasi Asing

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Daerah

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Hukrim

Tak Cuma Etik, Komjak RI Dorong Oknum Jaksa Terjerat OTT KPK Diproses Pidana

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu 226 Kg dan Ganja 1,2 Ton

Hukrim

Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah