Home / Aceh Jaya / Hukrim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:59 WIB

Tim Resmob Polres Aceh Jaya Amankan Pria Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

mm Redaksi

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial AS terkait dugaan jarimah seksual terhadap anak di Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (19/10/2026) malam. Pengamanan dilakukan di wilayah Kecamatan Sampoiniet. Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya.

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial AS terkait dugaan jarimah seksual terhadap anak di Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Senin (19/10/2026) malam. Pengamanan dilakukan di wilayah Kecamatan Sampoiniet. Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya.

Aceh Jaya – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan seorang pria berinisial AS terkait dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya.

Pria tersebut diamankan pada Senin 19 Oktober 2026 malam di wilayah Kecamatan Sampoiniet. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Puspom TNI Gelar Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun  2026

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.

“Benar, seorang pria berinisial AS telah diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Sampoiniet. Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan kepada penyidik Unit PPA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Julian Zairi kepada awak media Noa.co.id saat dikonfirmasi melalui sambungan saluler, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah Kecamatan Sampoiniet.

Baca Juga :  Buronan Paling Dicari Pemerintah China ditangkap Imigrasi RI

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pencarian setelah menerima perintah dari penyidik Unit PPA. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pria tersebut hingga akhirnya mengamankannya.

Perkara tersebut selanjutnya ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dalam laporan awal kepolisian, perkara tersebut disebut dipersangkakan dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi penyidik dan hasil pemeriksaan perkara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kajati Aceh Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan koordinator

Aceh Barat Daya

Razia Mendadak Lapas Blangpidie, Petugas Sita Pisau Rakitan hingga Botol Kaca

Hukrim

Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

Hukrim

12 Imigran Rohingya di Ladong Aceh Besar yang Kabur Tertangkap

Hukrim

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU

Hukrim

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa