Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 26 April 2025 - 20:37 WIB

40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

Farid Ismullah

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis yang Mencatut Nama Pejabat Kodam. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen TNI).

Kodam XIV/Hasanuddin Ungkap Sindikat Penipuan Digital Passobis yang Mencatut Nama Pejabat Kodam. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen TNI).

Jakarta – Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan daring bermodus investasi dan penjualan fiktif, yang dikenal masyarakat dengan istilah “Passobis”, Sabtu.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan apresiasi pimpinan TNI kepada Kodam XIV/Hasanuddin atas keberhasilan pengungkapan ini.

“TNI berkomitmen untuk selalu membantu pemerintah daerah, membantu Polri dalam penegakan hukum, dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Tindakan cepat dan terkoordinasi ini menunjukkan kehadiran nyata TNI di tengah-tengah rakyat,” tegas Kapuspen TNI, 26 April 2025.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Diketahui, Sindikat tersebut meresahkan masyarakat di berbagai daerah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Gatot Awan mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hsn. Aksi ini tidak hanya merugikan institusi TNI, namun juga mencederai kepercayaan publik.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Siber Kodam XIV/Hasanuddin segera melakukan pelacakan digital. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui lokasi aktivitas para pelaku berada di wilayah Kabupaten Sidrap. Sesuai tugas TNI dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, upaya penindakan pun segera dilakukan,” Kata Kapendam XIV/Hasanuddin.

Baca Juga :  Mayjen Mohammad Hasan Diangkat Jadi Pangkostrad

Dalam operasi di lapangan, Tim Gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku berusia antara 15 hingga 45 tahun. Mereka menjalankan berbagai modus penipuan, mulai dari penyamaran sebagai anggota TNI dengan atribut palsu, hingga penipuan jual beli online, investasi emas, barang elektronik, serta melalui berbagai aplikasi online.

Baca Juga :  Pelanggaran Syariat Islam, SAPA Laporkan Selebgram ke Polda Aceh

Kapendam menjelaskan, para korban sindikat ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI, seperti anggota Persit Kartika Chandra Kirana. Kerugian para korban bervariasi, dengan total mencapai miliaran rupiah.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“TNI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan digital, serta tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” Tutup Kapendam XIV/Hasanuddin.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

Polres Lhokseumawe Gelar Razia untuk Memberikan Keamanan bagi Masyarakat

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh – Sumut 2024

Hukrim

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Nasional

Menkumham : Kado Hari Ulang Tahun RI, Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi

Daerah

Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa