Home / Internasional

Selasa, 22 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Peran Australia Dalam Jalur Repatriasi Imigran Etnis Rohingya

Redaksi

Foto : Dok.Farid Ismullah/Noa.co.id/Foto

Foto : Dok.Farid Ismullah/Noa.co.id/Foto

Banda Aceh – Sejak tahun 2017,  Australia hanya memberikan 470 visa kemanusiaan khusus kepada pengungsi Rohingya, Namun sejauh ini Australia masih menolak menambah jumlah visa kemanusiaan.

Australia merupakan Pendonor yang penting bagi Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) di Indonesia.

Di satu sisi Australia memiliki kewajiban internasional dalam perlindungan pencari suaka karena telah meratifikasi Konvensi PBB 1951 sejak tahun 1954, dan di sisi lain Australia juga berupaya menjaga integritas perbatasan negaranya.

Baca Juga :  Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur Berhasil Memulangkan Korban TPPO Asal Aceh

Kondisi ini ditanggapi secara berbeda dalam berbagai periode kepemimpinan Perdana Menteri yang berbeda. Tidak heran dalam kajian keilmuan sudah banyak tulisan terkait isu tersebut.

Pejabat pemerintah Australia mengaku mengutuk kekejaman dan diskriminasi yang terus berlanjut terhadap etnis Rohingya, kebijakan luar negeri mereka tidak banyak mencerminkan retorika tersebut.

Baca Juga :  Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Melaksanakan Koordinasi serta Pendataan Awal Imigran Etnis Rohingya

Pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar menghadapi tantangan berat untuk kembali ke rumah mereka di tengah penganiayaan yang sedang berlangsung oleh junta militer Myanmar. Azizah mengatakan repatriasi bergantung pada iklim politik yang stabil di Myanmar, menjamin hak-hak Rohingya, dan mengakhiri kekerasan terhadap mereka.

“Untuk mencapai repatriasi memerlukan upaya bersama yang melibatkan Myanmar, komunitas global, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat sipil untuk mengatasi akar permasalahan dan melindungi hak-hak Rohingya sebagai warga negara asli,” kata Noor Azizah.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

“Dukungan pasca repatriasi, termasuk layanan kesehatan, pendidikan dan peluang mata pencaharian sangat penting untuk keberhasilan reintegrasi, dan untuk mengatasi dampak psikologis dari pengungsian.”

Juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan mengatakan Australia mengakui hak kembali warga Rohingya dan terus mengadvokasi hal ini di forum internasional dan dengan rezim di Myanmar.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://michaelwest.com.au

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia Minta AS Hormati Hukum Internasional secara Konsisten

Internasional

Demi menjaga Kinerja Ekspor Matras Indonesia, Kemendag Fasilitasi Verifikasi Penyelidikan Antisubsidi oleh Otoritas AS

Hukrim

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

Internasional

Indonesia Perjuangkan Keselamatan Jurnalis Perempuan di Sidang IPDC Paris

Internasional

Dua Jemaah Haji Aceh Kembali Wafat di Makkah, Totalnya Jadi Tujuh

Hukrim

Misteri Kaburnya 24 Imigran Rohingya dari Aceh Selatan

Internasional

KBRI Beirut Berhasil Evakuasi 14 WNI dari Lebanon

Internasional

Rakor Perwakilan Imigrasi, Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki