Home / Hukrim

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:23 WIB

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

mm Redaksi

Seorang IRT asal Montasik diamankan personel Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan mobil yang diduga ditukar dengan sabu, Selasa (3/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Seorang IRT asal Montasik diamankan personel Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan mobil yang diduga ditukar dengan sabu, Selasa (3/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, NUR (34) warga Montasik Aceh Besar yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.

Baca Juga :  Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR seorang Ibu Rumah Tangga tadi siang, ujar Kasi Humas.

Awalnya kronologi kejadian, Kasi Humas mengatakan bahwa pada bulan September 2025, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Baca Juga :  Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025, tambah Iptu Erfan.

Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku NUR di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Kasi Humas.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

Hukrim

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Hukrim

Jaksa Agung Bersyukur KPK Ikut Benahi Kejaksaan

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Tangani Isu Separatisme, Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar