Home / Tni-Polri

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:56 WIB

BNNP Aceh Dorong Penguatan Regulasi dan Akses Rehabilitasi Narkotika

mm Redaksi

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, dalam temu pers membahas upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kepala BNNP Aceh, Dedy Tabrani, didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim, dalam temu pers membahas upaya pencegahan dan penanganan narkotika di Aceh, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah dan perluasan akses rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam upaya menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu disampaikan Dedy Tabrani kepada awak media di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Pada moment tersebut, Dedy Tabrani, menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Namun upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.

Baca Juga :  Acara Syukuran dan Sanggamara Award dalam rangka HUT TNI Ke 78 di Kodam Iskandar Muda

Pada temu pers tersebut, ia didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim. Pada moment tersebut Dedy Tabrani  menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun strategi penanganan narkotika yang terpadu.

Pergub sebagai aturan Pelaksana Qanun Nomor 8 Tahun 2018 Belum Terbit

Oleh karena itu kata Dedy Tabrani, kebijakan daerah perlu diperkuat agar upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan penyalahgunaan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dapat dilaksanakan secara terarah.

Baca Juga :  Personel Kodim 0108/Agara Pasang Pylon Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Aceh Tenggara

Di sisi lain, pengguna yang membutuhkan pemulihan juga harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah berlaku sejak 4 Januari 2019. Namun, hingga kini, Pergub sebagai aturan pelaksana qanun tersebut disebut belum terbit.

Ketiadaan aturan pelaksana ini menjadi perhatian karena regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan, pembagian peran antarinstansi, koordinasi, serta penerjemahan ketentuan qanun ke dalam program yang terukur.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Di Puncak Jaya

“Nah, qanun di maksud menjadi salah satu landasan hukum bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh,” ujarnya.

Jadi ruang lingkupnya tambah Dedy  mencakup edukasi, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, pelibatan masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat hingga tingkat gampong.

Dengan pendekatan tersebut, upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dapat dilakukan secara lebih luas.

Karena itu, kepastian mengenai aturan pelaksana diperlukan agar peran setiap pihak dapat dijalankan secara jelas dan berkesinambungan. (**)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Sinergitas TNI-Polri dan Warga Warnai TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie, RTLH Nyak Ubit Jadi Wujud Kepedulian Bersama

Tni-Polri

Peduli UMKM, Pangdam IM Tinjau Langsung Produksi Keripik Singkong

Tni-Polri

Persiapan Kunker Kapolri ke Aceh, Pejabat Polda Aceh Tinjau Bandara SIM

Nasional

Sinergi TNI-Kejaksaan : Implementasi MoU dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Tni-Polri

Persiapan Menghadapi Pemilu, Polres Aceh Timur Gelar Simulasi Sispamkota

Tni-Polri

Pangdam IM Pimpin Rapat Dewas BLU RST Tingkat II Iskandar Muda

Sosial

Urus SKCK, Polisi Beri Pelayanan Khusus Untuk Penyandang Disabilitas

Tni-Polri

Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga