Home / Aceh Barat Daya / Pemerintah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Safaruddin Targetkan Venue MTQ Abdya Multifungsi

mm Teuku Nizar

Bupati Abdya Safaruddin meninjau lokasi venue MTQ di Gampong Guhang. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Bupati Abdya Safaruddin meninjau lokasi venue MTQ di Gampong Guhang. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyiapkan anggaran sekitar Rp17 miliar pada 2027 untuk melanjutkan penataan kawasan venue Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh ke-38.

Kawasan tersebut tidak hanya dipersiapkan untuk perhelatan MTQ, tetapi juga sebagai kompleks multifungsi yang mencakup stadion dan berbagai fasilitas pendukung.

Bupati Abdya Safaruddin menyampaikan hal itu saat meninjau sejumlah lokasi proyek termasuk lokasi venue MTQ, Selasa (27/10/2026).

Ia mengatakan, fasilitas yang ada nantinya harus memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, termasuk mendukung kegiatan olahraga dan agenda berskala provinsi.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Safaruddin menjelaskan, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp3 miliar pada 2026 untuk pengerjaan jalan, musala, sumur bor, dan penataan kawasan.

Sementara itu, anggaran sekitar Rp17 miliar pada tahun depan untuk melanjutkan pengembangan fasilitas, termasuk taman, tugu, dan sarana pendukung lainnya.

“Kita ingin kawasan ini tidak hanya untuk MTQ. Fasilitas yang terbangun harus memiliki fungsi jangka panjang dan bermanfaat untuk kegiatan lain,” ujar Safaruddin.

Ia juga berharap kelengkapan sarana di kawasan tersebut dapat memperkuat kesiapan Abdya apabila memperoleh kesempatan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA).

Baca Juga :  Kemenkum Aceh Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi XIII DPR RI

“Jika nantinya Abdya mendapat kesempatan menjadi tuan rumah PORA, kami sangat berterima kasih. Kita ingin memberikan penyelenggaraan yang baik dan menyiapkan fasilitas yang mendukung kegiatan tersebut,” katanya.

Meski demikian, Safaruddin mengakui proses pembebasan lahan sempat menghadapi kendala.

Pemerintah daerah harus mengikuti prosedur penilaian sebelum memutuskan pembayaran kepada pemilik lahan.

“Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membayar tanpa pertimbangan dan rekomendasi KJPP atau tim penilai. Kalau KJPP menyatakan bisa dibayar, kita bayar. Kalau tidak, kita tidak berani,” tegasnya.

Baca Juga :  Mulai 3 Agustus 2026, Layanan DPMG Aceh Besar Resmi Hadir di Mal Pelayanan Publik Lambaro

Menurutnya, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan langkah penyelesaian pembebasan lahan agar prosesnya sesuai ketentuan.

Pemkab Abdya juga merencanakan pemasangan pagar keliling untuk membentuk kawasan MTQ sebagai satu kompleks yang tertata.

Penataan tersebut harapannya mendukung kelancaran pelaksanaan MTQ Aceh 2027.

Sekaligus memperkuat kesiapan fasilitas daerah untuk berbagai kegiatan pada masa mendatang.

Safaruddin menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi progres pekerjaan dan kendala di lapangan agar target pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai rencana.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Tiga Titik Jalan Nasional di Abdya Rawan Banjir, Polisi dan Instansi Terkait Turun Cek Lokasi

Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah

Daerah

Kodim 0115/Simeulue Gelar Bazar Ramadhan TNI Serentak Sambut Idul Fitri 1447 H

Aceh Barat

Peringatan HKG PKK, Azwardi: Momentum Refleksi dan Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Aceh Besar

Komitmen Pj Bupati Aceh Besar Wujudkan Pemilu Damai 2024

Aceh Barat Daya

Debu Selimuti Jalan Lingkar Kompleks Perkantoran Abdya

Pemerintah

Pj. Bupati Ajak Masyarakat Pidie Perkuat Silaturahim Cegah Konflik Gajah

Pemerintah

Pj Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Aceh