Home / Hukrim

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:39 WIB

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Masuk DPO

mm Redaksi

Buronan kasus pelecehan seksual berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Buronan kasus pelecehan seksual berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang, Rabu (11/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pelacakan terhadap keberadaan terpidana yang sebelumnya menghindari proses hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh menyampaikan bahwa terpidana diamankan tanpa perlawanan saat tim berhasil mengetahui lokasi persembunyiannya.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam, Kapolresta: Foto Lama Beredar Lagi

Setelah berhasil ditangkap, yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada kejaksaan yang menangani perkara guna pelaksanaan eksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini sebelumnya telah diproses melalui persidangan dan pelaku dinyatakan bersalah atas tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron

Namun, saat hendak menjalani putusan hukuman, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kejaksaan.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Cepat atau lambat akan kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar pihak Kejati Aceh.

Baca Juga :  Waspada! Website Penipuan Kantor Imigrasi Blang Pidie 

Program Tabur sendiri merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memastikan setiap buronan yang telah diputus pengadilan dapat segera ditangkap dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih melarikan diri agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Satgas PKH Lakukan Penertiban Perusahaan Tambang Ilegal

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan

Daerah

Balai KSDA Aceh Tangani Kematian Satu Ekor Gajar Sumatra di Aceh Tengah

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukrim

Di Aceh Timur, Penjual Bersama Pembeli Chip Domino Diringkus Polisi

Hukrim

Waspada! OJK Imbau Penyalahgunaan Data, Korban Pinjol Capai Utang Hingga Rp1 Miliar

Hukrim

Perkembangan Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang

Hukrim

Dua Polisi Lolos dari OTT