Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi membentuk Aceh Corporate University (Aceh Corpu) sebagai Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terintegrasi. Langkah besar ini dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.4 / 212 / 2026 sebagai upaya nyata dalam mewujudkan birokrasi berkelas dunia di Tanah Rencong, Rabu (25/3/2026).
Pembentukan Aceh Corpu bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan memiliki hasil kinerja tinggi guna mencapai tujuan strategis pembangunan Aceh sebagaimana dimandatkan dalam Qanun Aceh Nomor 1o Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025-2029. Dengan pendekatan ini, organisasi atau SKPA menjadi basis pembelajaran di mana pengembangan kompetensi dilakukan secara inklusif, berdampak, efisien, dan terintegrasi dengan visi misi Pemerintah Aceh.
Implementasi Aceh Corpu mengacu pada Pedoman Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 306 Tahun 2024. Berbeda dengan metode pelatihan konvensional, Aceh Corpu menekankan pada keseimbangan metode pembelajaran formal, berbasis lingkungan sosial (social learning seperti coaching dan mentoring), serta berbasis pengalaman (experiential learning seperti magang dan squad team).
Dalam struktur personalia yang baru dibentuk, Gubernur Aceh bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Pembelajaran, dengan Wali Nanggroe Aceh sebagai Penasehat dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama serta Sekretaris Daerah Aceh sebagai anggota dewan pengarah. Dewan Pengarah ini memiliki mandat untuk merumuskan arah kebijakan pengembangan kompetensi agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh dan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.
Secara operasional, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh ditunjuk sebagai Koordinator Pembelajaran (Chief Learning Officer). Tugas utamanya adalah mengoordinasikan rencana penyelenggaraan pengembangan kompetensi dan mengembangkan metode pembelajaran yang dapat digunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Koordinasi lintas sektor diperkuat dengan penunjukan para Asisten Sekretaris Daerah sebagai Koordinator Kelompok Keahlian (Chief Group Skill) yang terbagi dalam tiga bidang besar: Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Perekonomian dan Pembangunan; serta Administrasi Umum. Struktur ini dirancang untuk meruntuhkan budaya kerja “silo” dan mendorong kolaborasi melalui pendekatan Whole of Government dalam menangani isu-isu strategis seperti kemiskinan, stunting, digitalisasi dan investasi.
Melalui tujuh elemen inti, termasuk manajemen pengetahuan dan teknologi pembelajaran berbasis Learning Management System (LMS), Aceh Corpu akan memastikan setiap ASN mendapatkan hak pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Sistem pembelajaran terintegrasi ini diharapkan bahwa tujuan dan indikator strategis pembangunan Aceh sebagai mandat kebijakan dapat tercapai dala, pelaksanaan nyata di lapangan demi terwujudnya visi pembangunan Aceh yang islami, maju, bermartabat dan berkelanjutan.
Editor: Amiruddin. MK












