Home / Aceh Besar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:34 WIB

Dana TPG Rp17,44 Miliar Diduga Mandek, TTI Desak Aparat Usut Pengelolaan Anggaran di Aceh Besar

mm Redaksi

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Mandeknya pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) di Aceh Besar kini tak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kondisi ini mulai mengarah pada indikasi serius terkait buruknya tata kelola keuangan daerah.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tersebut hingga tuntas, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Penutupan Diktama TNI AD di Rindam IM

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa anggaran TPG sebesar Rp17,44 miliar sebenarnya telah tersedia sejak akhir Desember 2025. Dana tersebut bahkan disebut telah direalisasikan dalam sistem bendahara Dinas Pendidikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, para guru di Aceh Besar belum menerima hak mereka, meski anggaran dinyatakan telah cair.

Situasi ini dinilai janggal dan mencederai prinsip akuntabilitas publik. Pasalnya, dana sudah tercatat terealisasi, tetapi tidak sampai kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Lantik Empat Kepala Puskesmas dan Pejabat Administrator

TPG sendiri merupakan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi prioritas, terlebih menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran ini pun memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Nasruddin menegaskan, apabila benar dana tersebut telah direalisasikan namun tidak diterima oleh para guru, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana.

Baca Juga :  Cut Rezky Handayani Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Lhoknga

“Setiap indikasi pengalihan penggunaan anggaran di luar peruntukannya merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini.

“Transparansi harus dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Komit Jaga Inflasi Daerah

Aceh Besar

Komit Selesaikan Tol Sibanceh, Pj Gubernur Tinjau Sejumlah Lokasi Pengerjaan

Aceh Besar

Plt Kadis Kominfo Aceh Besar Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Tegaskan RPJM Sesuai dengan Visi-Misi Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Tutup Tadarus Ramadhan di Meuligoe

Aceh Besar

PWI dan Forkopimda Aceh Besar Bagikan Daging Meugang untuk Anak Yatim

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Pasar Jelang Ramadhan 1446 H

Aceh Besar

Kadisdikbud Aceh Besar Saweu Sikula Pulo Aceh