Home / Aceh Besar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:34 WIB

Dana TPG Rp17,44 Miliar Diduga Mandek, TTI Desak Aparat Usut Pengelolaan Anggaran di Aceh Besar

mm Redaksi

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Mandeknya pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) di Aceh Besar kini tak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kondisi ini mulai mengarah pada indikasi serius terkait buruknya tata kelola keuangan daerah.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tersebut hingga tuntas, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Penutupan Diktama TNI AD di Rindam IM

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa anggaran TPG sebesar Rp17,44 miliar sebenarnya telah tersedia sejak akhir Desember 2025. Dana tersebut bahkan disebut telah direalisasikan dalam sistem bendahara Dinas Pendidikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, para guru di Aceh Besar belum menerima hak mereka, meski anggaran dinyatakan telah cair.

Situasi ini dinilai janggal dan mencederai prinsip akuntabilitas publik. Pasalnya, dana sudah tercatat terealisasi, tetapi tidak sampai kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Wabup Aceh Besar Lantik Empat Kepala Puskesmas dan Pejabat Administrator

TPG sendiri merupakan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi prioritas, terlebih menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran ini pun memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Nasruddin menegaskan, apabila benar dana tersebut telah direalisasikan namun tidak diterima oleh para guru, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana.

Baca Juga :  Cut Rezky Handayani Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Lhoknga

“Setiap indikasi pengalihan penggunaan anggaran di luar peruntukannya merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini.

“Transparansi harus dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Pimpin Aksi 1 Jam Memungu Sampah dan Tanam Pohon di Ponpes Oemar Diyan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Harap Bendungan Karet Lambaro Jadi Objek Wisata Baru 

Aceh Besar

Penari Sanggar Nurul Alam Meriahkan Pembukaan TTG XXIV Aceh di Kota Jantho 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar:  Operasi Gas 3 Kg Upaya Ringankan Beban Masyarakat

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Aceh Besar

Pohon hasan Ulee Lheu jadi spot foto viral, Suasana Ala Jeju Korea

Aceh Besar

Fun Bike Semen Andalas Sukses dan Bertabur Hadiah

Aceh Besar

Dinkes Aceh Besar Salurkan Donasi Rp49,9 Juta dan Obat-obatan untuk Korban Banjir, Wabup Syukri Apresiasi