Aceh Besar – Gelombang penolakan datang dari masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama jamaah tetap Masjid Abu Indrapuri terkait rencana pengukuhan Zulfa Saputra sebagai Imam Chik. Penunjukan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah yang selama ini menjadi tradisi dalam penentuan imam masjid.
Perwakilan masyarakat menyebutkan, pengangkatan Zulfa Saputra bukan merupakan hasil kesepakatan jamaah maupun tokoh masyarakat. Mereka menilai keputusan tersebut justru didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang dianggap diterbitkan secara sepihak dan mengabaikan aspirasi warga.
Sebelumnya, masyarakat bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), tokoh gampong, serta jamaah tetap telah menggelar dua kali rapat resmi untuk menentukan Imam Chik Masjid Abu Indrapuri. Dari forum tersebut, telah dihasilkan keputusan bersama mengenai sosok imam yang diusulkan oleh masyarakat.
“Keputusan masyarakat sudah jelas melalui dua kali musyawarah. Namun hasil itu justru diabaikan dan digantikan melalui SK yang tidak mencerminkan aspirasi jamaah,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.
Polemik semakin memanas setelah beredarnya undangan kegiatan pengukuhan yang mengatasnamakan masjid. Pengurus BKM Masjid Abu Indrapuri menegaskan bahwa undangan tersebut bukan berasal dari lembaga resmi masjid.
Sekretaris BKM Masjid Abu Indrapuri, Hendra Saputra, menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan undangan tersebut.
“Kami tegaskan, BKM tidak pernah membuat ataupun mengeluarkan undangan dimaksud. Ada indikasi pemalsuan yang mencatut nama BKM,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga menilai rencana pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, dalam praktik selama ini, jabatan Imam Chik tidak pernah melalui prosesi pelantikan formal karena bukan bagian dari struktur pemerintahan.
“Selama ini imam ditetapkan berdasarkan kepercayaan jamaah tanpa pelantikan. Ini amanah umat, bukan jabatan struktural,” ungkap tokoh jamaah.
Sorotan lain muncul terkait surat undangan yang ditandatangani oleh Zulfa Saputra sendiri, yang juga merupakan pihak yang akan dikukuhkan. Hal ini dinilai janggal oleh masyarakat.
“Ini menjadi janggal karena yang mengundang adalah orang yang sama dengan yang akan dilantik,” tambah perwakilan jamaah.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat dan jamaah Masjid Abu Indrapuri meminta pemerintah daerah menghormati hasil musyawarah serta tidak melakukan intervensi dalam urusan keagamaan yang selama ini diselesaikan melalui adat dan mufakat.
Editor: Amiruddin. MK












