Home / Advetorial / Banda Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47 WIB

Dinsos Kota Banda Aceh dan Kecamatan Ulee Kareng Gelar pertemuan Bahas Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

mm Redaksi

Perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Unsur Kecamatan Ule Kareng sedang fokus mengikuti rapat koordinasi terkait Undang Undang JKA yang berlangsung di Aula Kantor Camat setempat di Ule Kareng Banda Aceh. Foto: Dok. Dinsos Banda Aceh.

Perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Unsur Kecamatan Ule Kareng sedang fokus mengikuti rapat koordinasi terkait Undang Undang JKA yang berlangsung di Aula Kantor Camat setempat di Ule Kareng Banda Aceh. Foto: Dok. Dinsos Banda Aceh.

Banda Aceh – Dinas Sosial Kota Banda Aceh bersama Kecamatan Ulee Kareng menggelar Rapat Koordinasi di Aula Kantor Camat Ulee Kareng pada Senin dia pekan lalu.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Drs. Sukmawati MAP, yang diwakilkan oleh Kepala Bidang terkait saat itu menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya guna memperkuat cakupan dan mutu layanan JKA.

Baca Juga :  Laboratorium BPSMB Aceh Mampu Menguji Komoditi Unggulan Ekspor Aceh, Diakui Pihak Internasional

Dalam rapat tersebut, lanjutnya pembahasan difokuskan pada pemutakhiran data penerima melalui proses verifikasi dan validasi warga miskin dan rentan, termasuk pembaruan desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat.

“Kami ingin memastikan tidak ada warga Banda Aceh, khususnya di Ulee Kareng, yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi,” demikian tegas perwakilan Dinas Sosial Kota Banda Aceh saat itu.

Baca Juga :  Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Kios di Fasilitas Umum Simpang Keudah

Sementata, Camat Ulee Kareng Akbar Mirza, S.STP, M.Si, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, para keuchik, dan petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu di tingkat gampong.

Ia menegaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting, mulai dari kepesertaan, iuran, hingga mekanisme pelayanan JKA, sehingga perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pihak.

Baca Juga :  Kadisbudpar Aceh: Turis Asing Meningkat pada Agustus, Capai 3.042 Orang

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Dinas Sosial Kota Banda Aceh, para keuchik, kepala puskesmas, serta petugas SLRT sebagai operator SIKS-NG di tingkat gampong. Kehadiran seluruh unsur ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam implementasi program.

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sendiri merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh untuk menjamin seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa hambatan biaya. (Adv)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

penahanan

Banda Aceh

FRN Aceh Kecam Penahanan Jurnalis RI oleh Israel
Desa Wisata Lampahan

Advetorial

Jejak Spiritual di Desa Wisata Lampahan

Advetorial

Jelang Idul Adha, Illiza Serahkan Bantuan Sembako Kepada Difabel

Advetorial

Terus Berlanjut, Capaian Vaksinasi Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Mencapai 94.210

Advetorial

Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE

Advetorial

Ribuan Tenaga Kerja di Kota Banda Aceh Dapat Jaminan Kematian Dari Pemerintah

Banda Aceh

Serangan ke Sekda Aceh Adalah Provokasi, Bukan Kritik Konstruktif

Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Luncurkan TKA, Fokus pada Peningkatan Mutu Pendidikan