Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 6 April 2026 - 18:19 WIB

7 Keuchik di Aceh Barat Diberhentikan Sementara, Abaikan Temuan Audit Dana Desa

mm Redaksi

Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berfoto bersama peserta pelatihan metode Gasing di Meulaboh, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berfoto bersama peserta pelatihan metode Gasing di Meulaboh, Senin (6/4/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tujuh keuchik pada Senin (7/4/2026) sebagai upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan desa.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui Tim Khusus Tindak Lanjut Temuan Inspektorat yang diketuai oleh Safrizal, sebagai respons atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi audit dari Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Ketujuh keuchik tersebut diketahui tidak menindaklanjuti temuan pengelolaan keuangan gampong yang telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Safrizal menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan desa akibat pengabaian kewajiban tindak lanjut temuan audit. Hal ini dinilai tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal: Penghujung Tahun, Waspadai Bencana Hidrometereologi Basah

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemaparan Inspektur Aceh Barat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) pada 12 Februari 2026 di Auditorium Teuku Umar, Universitas Teuku Umar, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, SKPK, para keuchik, hingga tokoh masyarakat.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa masih banyak rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) yang belum ditindaklanjuti, terutama temuan bersifat materiil yang wajib dikembalikan ke rekening kas gampong.

Berdasarkan data Inspektorat, terdapat 49 gampong dengan total temuan kerugian mencapai Rp10,72 miliar. Hingga 2 April 2026, baru sekitar Rp3,15 miliar yang berhasil dikembalikan.

Di sisi lain, sebanyak tujuh gampong telah menyelesaikan seluruh temuan, sementara 35 gampong lainnya menunjukkan progres positif dalam proses penyelesaian.

Baca Juga :  Kapal Barito Mas kirim bantuan ke Aceh Bentuk Negara Hadir

Namun, terdapat tujuh gampong yang belum memenuhi kewajiban secara signifikan dan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial di masyarakat. Berdasarkan kajian Tim Khusus, para keuchik tersebut dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama maksimal tiga bulan, terhitung mulai 6 April 2026.

Selama masa tersebut, Pemerintah Kabupaten menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) keuchik guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.

Apabila kewajiban diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, jabatan keuchik dapat dikembalikan. Namun, bagi gampong lain yang masih dalam proses diberikan tenggat hingga 6 Juli 2026. Jika tidak dipenuhi, sanksi pemberhentian tetap akan diberlakukan dan kasusnya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Pemerintah Komitmen Selesaikan Kasus HAM di Aceh

Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 20 Tahun 2022.

Safrizal menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan upaya memperbaiki sistem serta memperkuat integritas dalam pengelolaan dana desa.

“Ini adalah langkah pembinaan agar tata kelola keuangan gampong semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kebijakan ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di seluruh wilayahnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila

Aceh Barat

Jadi Pembina Upacara Hari Guru, Ini yang Disampaikan Oleh Pj Bupati Aceh Barat

Daerah

Kajari Aceh Singkil : Bagi Kejaksaan wartawan adalah keluarga Besar dan Mitra

Aceh Barat

Ombudsman Laksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aceh Barat

Aceh Besar

Kadiskopukmdag Aceh Besar: Awal Tahun 2025, Harga Bako di Pasar Tradisional Lambaro Masih Stabil

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Terima Pemandangan Umum Fraksi DPRK Tentang Raqan APBK-P 2025

Daerah

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Dampingi Mendagri Kunjungan ke Bener Meriah dan Aceh Tengah

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Woyla Barat