Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mulai melakukan pendataan menara telekomunikasi di Kecamatan Lueng Bata, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Diskominfotik, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP/WH, serta pihak kecamatan setempat sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data infrastruktur telekomunikasi di Kota Banda Aceh.
Pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah tersebut memiliki data yang valid, mulai dari lokasi, kepemilikan, hingga kesesuaian perizinan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat basis data infrastruktur digital daerah guna mendukung perencanaan tata ruang serta peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Kota Banda Aceh.
Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa pendataan akan dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan, sehingga seluruh data menara telekomunikasi dapat terverifikasi dan terintegrasi dengan baik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Banda Aceh semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor: Amiruddin. MK












