Home / Parlementaria

Kamis, 23 April 2026 - 21:32 WIB

Pansus DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Tirta Daroy, Dorong Kejelasan Status Penyertaan Modal

mm Redaksi

Ketua Pansus DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad meninjau aset Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Ketua Pansus DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad meninjau aset Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, Senin (20/4/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy.

Pansus meninjau sejumlah aset dan fasilitas yang dibangun Pemerintah Kota Banda Aceh yang selama ini digunakan oleh Perumda Tirta Daroy untuk mendukung pelayanan air bersih bagi masyarakat.

Peninjauan Aset di Lapangan

Ketua Pansus DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad bersama anggota Pansus lainnya seperti Sofyan Helmi (wakil ketua), M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz, meninjau langsung berbagai fasilitas.

Baca Juga :  Tiga Point Kesepakatan Rapat Pemerintah-DPR Pemulihan Bencana Aceh

Aset yang ditinjau meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, alat produksi, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang sebelumnya merupakan hibah Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Aset tersebut juga direncanakan untuk dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy guna mendukung pengelolaan layanan air dan limbah.

Kepastian Status Aset

Tuanku Muhammad menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kondisi dan nilai aset sebelum dimasukkan dalam lampiran qanun penyertaan modal.

“Kami ingin memastikan apakah aset masih berfungsi, lokasinya, dan apakah masih mendukung kinerja Perumda Tirta Daroy,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerakkan Ekonomi Aceh, Pansus TNKA-DPRA lakukan RDPU terkait pelabuhan ekspor Aceh

Ia menambahkan, kejelasan status aset penting agar tidak menimbulkan temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

Penyertaan Modal Bukan Dana Tunai

Anggota Pansus DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi menegaskan bahwa penyertaan modal dalam Raqan tersebut bukan berupa dana tunai, melainkan pengalihan aset pemerintah kota menjadi milik Perumda Tirta Daroy.

Menurutnya, banyak aset yang selama ini sudah digunakan oleh Perumda namun belum memiliki kejelasan status hukum.

“Penyertaan modal ini berupa aset yang dialihkan agar menjadi milik resmi Perumda,” jelasnya.

Baca Juga :  Armiyadi Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart
Dorong Efisiensi Pengelolaan Aset

Pansus menilai penataan aset penting agar pengelolaan dan pemeliharaan lebih jelas dan tidak membebani anggaran daerah.

Jika aset sudah resmi menjadi milik Perumda, maka tanggung jawab pemeliharaan berada di bawah perusahaan daerah tersebut.

Penguatan Layanan Air Bersih

Anggota Pansus lainnya Aiyub Bukhari menekankan bahwa aset yang dialihkan harus benar-benar layak dan fungsional agar dapat meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga Banda Aceh.

Ia juga mendorong agar setiap pembangunan infrastruktur air ke depan langsung diserahkan kepada Perumda Tirta Daroy setelah selesai dibangun.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Buka Musprov IAI Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Peran Arsitek dalam Rehab-Rekon Pascabencana

Parlementaria

Muhtarom: Masyarakat Sejahtera, Hutan Terjaga  

Parlementaria

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon Bahas Riset Peradaban

Daerah

Dasco : Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh

Parlementaria

Harga Tiket Pesawat ATR Mahal, Ketua Fraksi PA DPRA Minta Kemenhub Tinjau Ulang

Parlementaria

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh 2025, Bentuk Pansus Evaluasi Kinerja

Aceh Besar

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Tahan Diri

Parlementaria

Tgk. M. Nizar Resmi Mengucapkan Sumpah/Jani sebagai Anggota DPRA Pengganti Waled Nura