Home / Parlementaria

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:52 WIB

Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak

mm Redaksi

NOA | BANDA ACEH – Menanggapi insiden meledaknya sumur minyak tradisional di Gampong Mata Ie, Ranto Peurelak, Aceh Timur yang terjadi pada Jum’at (11/03/2022) yang lalu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Khairil Syahrial menginginkan untuk segera mewujudkan hadirnya Qanun Pertambangan Minyak dan Gas Alam (Migas) Rakyat Aceh.

“Saya yakin, dengan adanya Qanun tersebut, insiden seperti yang baru saja terjadi tidak akan terulang,” kata Khairil kepada media ini, Selasa (15/03/2022).

Karena, lanjut Khairil, dalam Qanun tersebut nantinya akan mengatur segala regulasi tentang pertambangan mandiri yang dilakukan oleh masyarakat, selama ini pertambangan itu dilakukan secara ilegal dan masyarakat pun tidak dibekali dengan teknik atau tatacara sesuai dengan ilmu pertambangan.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2023, PJ Bupati Mahdi Beri Apresiasi

Khairil menambahkan, tentunya dalam draf Qanun tersebut akan mengatur teknik bagi hasil, teknis cara pengambilan, kemudian teknis keamanan atau safety, agar masyarakat selamat tanpa insiden.

“Nah, selama ini kan masyarakat tidak dibekali, karena itu dianggap ilegal, makanya kita melihat Qanun Migas Rakyat Aceh ini sangat mendesak,” ujar Khairil.

Disebutkannya, saat ini, draf Qanun tersebut masih dipelajari oleh Pemerintah Aceh, selanjutnya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kemudian akan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga :  PON XXI Aceh-Sumut Sukses, DPRA Apresiasi Pj Gubernur Aceh dan KONI

“Saat ini masih dalam pembahasan per tahap, karena ini Qanun inisiatif Komisi III DPRA, tentunya perlu keseimbangan dari Pemerintah Aceh, jadi kami minta Pemerintah untuk membaca dan mempelajari serta meminta pendapat Pemerintah terhadap qanun ini,” imbuhnya.

Khairil menegaskan, keberadaan Qanun Migas Rakyat Aceh tersebut sangat mendesak dan sangat diperlukan sebagai upaya Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi insiden yang sama di kemudian hari, kemudian mendapat pengawasan dan edukasi dari pihak terkait nantinya.

Selain itu, kata Khairil, Qanun tersebut mengatur regulasi terkait legalisasi pertambangan rakyat, agar masyarakat bisa menggunakan hasil alam dan bermanfaat untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Pertahankan Dana Otsus Aceh Tetap Dua Persen

“Semua regulasi yang sudah diatur dalam Qanun tersebut demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui hasil alam yang ada di Aceh,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRA telah menjumpai pihak SKK Migas di Jakarta, guna menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.

“Komisi III DPRA sedang memperjuangkan agar tambang minyak dan gas yang dikelola secara secara mandiri oleh rakyat Aceh seperti di Ranto Peureulak, Aceh Timur bisa dilegalkan,” pungkas Khairil. (Parlementeria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKSDA Terkait Sengketa Lahan di Trumon Aceh Selatan

Parlementaria

Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

Parlementaria

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Desak Evaluasi Menyeluruh Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak

Parlementaria

Pendalaman Materi Raqan Karbon Aceh, Banleg DPRA Kunjungi Lokasi Sumur Eks Arun di Aceh Utara

Parlementaria

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Swasta Serap Tenaga Kerja, Soroti Tingginya Pengangguran

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Keras Kasus Kekerasan Bayi di Daycare Syiah Kuala

Parlementaria

Pang Ucok Sesalkan Pertamina Tak Mampu Menjaga Pasokan BBM di Aceh