Aceh Jaya – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima informasi penting dari masyarakat.
Pelaku berinisial UI, warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., kepada awak media, Sabtu (25/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan kulkas yang mencurigakan.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Teunom,” ujar IPTU Julian Zairi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dari hasil interogasi awal, kata IPTU Julian, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban di Kecamatan Panga.
Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas showcase cooler warna hitam, satu unit kulkas merek Polytron warna merah, serta satu batang besi linggis yang diduga digunakan saat beraksi.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi












