Home / Aceh Jaya / Hukrim

Sabtu, 25 April 2026 - 15:28 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Tim Resmob Polres Aceh Jaya Tangkap Pelaku Curat di Panga

mm Redaksi

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. berbaju jas hitam, dan personel Tim Resmob usai berhasil mengamankan terduga pelaku curat di Teunom, Aceh Jaya, Sabtu  (25/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya IPTU Julian Zairi, S.H., M.H. berbaju jas hitam, dan personel Tim Resmob usai berhasil mengamankan terduga pelaku curat di Teunom, Aceh Jaya, Sabtu (25/4/2026). Foto: Dok. Satreskrim Polres Aceh Jaya

Aceh Jaya – Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap seorang terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah menerima informasi penting dari masyarakat.

Pelaku berinisial UI, warga Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, diamankan pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Julian Zairi, S.H., M.H., kepada awak media, Sabtu (25/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan kulkas yang mencurigakan.

Baca Juga :  Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Teunom,” ujar IPTU Julian Zairi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dari hasil interogasi awal, kata IPTU Julian, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di warung milik korban di Kecamatan Panga.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Dalam penangkapan itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas showcase cooler warna hitam, satu unit kulkas merek Polytron warna merah, serta satu batang besi linggis yang diduga digunakan saat beraksi.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Daerah

Pemkab Aceh Singkil Diminta Buka Data Penyaluran Dana Presiden Rp4 Miliar untuk Pasca Banjir

Hukrim

Overstay, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Satu Keluarga

Hukrim

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

Hukrim

KBP Joko: Tidak Boleh Ada Preman di Wilayah Polresta Banda Aceh

Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di Sampoiniet, Pelaku Ditangkap di Riau

Aceh Jaya

Besok, Tabligh Akbar di Taman Tsunami Aceh Jaya, Pemkab Ajak Warga Ramaikan