Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:52 WIB

Satlantas Polres Abdya Ajak Warga Tempuh Restorative Justice untuk Sengketa Kecelakaan Lalu Lintas

mm Teuku Nizar

Kasat Lantas polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane didampingi PS. Kanit Laka Polres Abdya Aipda Febri Askar memfasilitasi warga memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Kasat Lantas polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane didampingi PS. Kanit Laka Polres Abdya Aipda Febri Askar memfasilitasi warga memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya – Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak masyarakat memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan hukum.

Langkah tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Abdya, Iptu Sutari Maladi Pane, mengatakan Satlantas siap memfasilitasi proses mediasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian.

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

“Hal ini dapat terlaksana dengan catatan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan kesepakatan oleh pihak yang terkait,” kata Sutari, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penyelesaian melalui keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antarwarga setelah terjadinya kecelakaan.

Proses tersebut tetap mengedepankan hak, kewajiban, serta kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  GRIB Jaya Aceh Barat Daya Dukung Penuh Pasangan SARAN

“Satlantas Polres Abdya hadir untuk memfasilitasi proses mediasi agar berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sutari menegaskan, setiap perkara tidak serta-merta dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penyidik terlebih dahulu menilai terpenuhinya syarat sesuai ketentuan hukum sebelum memulai proses mediasi.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

“Mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta menjaga sikap saling menghormati di jalan raya,” katanya.

Menurutnya, kesadaran pengguna jalan menjadi kunci utama untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Satlantas Polres Abdya berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang humanis sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara damai apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Konsumen Mentari Swalayan Dapat Umroh Gratis

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Hukrim

Godaan Kerja Ilegal di Mesir, Dua CPMI Berhasil Dicegah KemenP2MI

Aceh Barat Daya

Pembangunan Pelabuhan Teluk Surin Dimulai, Besok Bupati Abdya Tandatangani Kontrak Pengelolaan

Aceh Barat Daya

Penyuluhan Hukum TMMD Diikuti Puluhan Masyarakat

Hukrim

Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan