Home / Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 22:40 WIB

Media Wajib Legal, SMSI Pidie Dorong Profesionalisme Pers

mm Amir Sagita

Penerima mandar SMSI Pidie Muhammad Riza

Penerima mandar SMSI Pidie Muhammad Riza

Sigli – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pidie menegaskan pentingnya legalitas bagi setiap perusahaan pers sebagai dasar menjalankan fungsi jurnalistik yang profesional dan kredibel.

Penegasan itu disampaikan penerima mandat Ketua SMSI Pidie, Muhammad Riza, dalam pertemuan dengan pemilik media lokal dan penggiat media sosial di kawasan Kawan Bambi, Kecamatan Peukan Baro, Minggu (26/4/2026).

Riza mengatakan, maraknya media berbasis website tanpa legalitas berpotensi merusak ekosistem pers dan menurunkan kepercayaan publik. “Pers wajib berbadan hukum Indonesia. Ini amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Aktivis UIN Ar - Raniry, Misran SH Desak Komisioner KKR Yang Terlibat SPPD Fiktif Segera Mundur Demi Marwah Lembaga

Menurut dia, legalitas perusahaan pers mencakup sejumlah komponen. Di antaranya memiliki badan hukum, umumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Selain itu, media juga harus memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat redaksi yang dapat diverifikasi, serta identitas perusahaan yang transparan.
Ia menambahkan, perusahaan pers juga didorong mengikuti verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk pengakuan profesionalisme. Media yang telah terverifikasi, kata Riza, tidak hanya memiliki kredibilitas, tetapi juga memperoleh perlindungan dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Kapolda Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Aceh, Bahas Sinergi Penegakan Hukum

Riza mengingatkan, media tanpa legalitas berisiko tidak diakui sebagai perusahaan pers, kesulitan menjalin kerja sama dengan instansi resmi, hingga tidak mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Pers. “Kalau tidak berbadan hukum, maka tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” katanya.

Dalam kesempatan itu, SMSI Pidie menyatakan siap mendampingi pelaku media dalam mengurus legalitas, mulai dari pembentukan badan hukum, pengurusan NIB, penyusunan struktur redaksi, hingga proses verifikasi Dewan Pers.

Baca Juga :  Peringati Hari Krida Pertanian 2024, Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Gabungan

Sejumlah pemilik media yang hadir mengakui masih menghadapi kendala dalam mengurus legalitas. Sebagian besar memulai media dari hobi dan semangat berbagi informasi. Kondisi tersebut, menurut Riza, menjadi tantangan sekaligus peluang pembinaan.

“Media harus naik kelas, dari sekadar hobi menjadi perusahaan pers yang profesional,” ujarnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pers daerah yang berlandaskan hukum, menjunjung etika, dan menjadi sumber informasi yang akurat serta terpercaya.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Rampungkan 6.500 Koperasi Desa Merah Putih

Daerah

Ketua Pemuda Baru Gampong Lheue Blang di Lantik, Ini Harapan Masyarakat 

Daerah

Hanya DTSEN 1-5 Berhak Terima Bantuan, Kabupaten Nagan Raya Terapkan Kebijakan Baru Mei 2025

Daerah

Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam ABK dari Timor Leste

Daerah

Aceh Utara Dapat 206 Unit Rumah Bantuan, Ini Pesan Pj Bupati

Daerah

Inspektorat Temukan Kerugian Rp154 Juta Lebih, Dua Keuchik Diberi Waktu 60 Hari

Daerah

IAD Kejati Aceh Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Gampong Jawa

Daerah

Bank Aceh Hadirkan Gampong Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman